Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Warga Kampung Bayam dirikan tenda untuk tempat tinggal di lingkungan Jakarta Stadium Internasional, Senin (5/12/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Warga Kampung Bayam dirikan tenda untuk tempat tinggal di lingkungan Jakarta Stadium Internasional, Senin (5/12/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menegaskan, Kampung Susun Bayam di kawasan Jakarta Internasional Stadium (JIS) merupakan Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO).

Direktur Utama PT Jakpro, Iwan Takwin, mengatakan, sejak awal berdiri, status Kampung Susun Bayam adalah HPPO.

"Sudah kan, dari awal namanya HPPO. Para pekerja namanya HPPO, hunian para pekerja," kata Iwan di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2024).

1. Jakpro klaim ada regulasi untuk menempati

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan Kampung Susun Bayam, Rabu (12/10/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Terkait janji dengan eks warga Kampung Bayam yang belum juga menghuni, Iwan mengatakan, ada regulasi yang harus dijalani warga tentang hal dan kewajiban.

"Kan ada regulasi, semua bisa dijanjikan mendapatkannya, hak dan kewajiban semua warga," paparnya.

2. Pemprov DKI tegaskan warga eks Kampung Bayam sudah diberi kompensasi

ilustrasi uang (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta juga mengklaim telah secara maksimal memfasilitasi warga eks Kampung Bayam di Jakarta Utara.

Tidak hanya memberikan kompensasi, warga juga telah difasilitasi tinggal di Rumah Susun Nagrak.

"Mereka semua sudah diberikan kompensasi penggantian. Sudah diterima semua tanpa kecuali," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Joko Setiyono, dilansir laman resmi Pemprov DKI, Rabu (10/1/2023).

3. Pemprov sudah berikan akomodasi

Warga Kampung Bayam dirikan tenda di depan Balai Kota DKI Jakarta meminta janji tinggal di Kampung Susun Bayam pada Kamis (1/12/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Joko mengatakan, setelah diberikan kompensasi pengganti, pihaknya juga telah mengakomodasi warga yang ingin relokasi. Tercatat, total sudah 35 kepala keluarga (KK) mengikuti relokasi dan menempati unit di Rusun Nagrak.

Pemprov DKI juga memberikan kebebasan kepada warga untuk memanfaatkan opsi relokasi ke Rusun Nagrak atau tidak. Hal itu lantaran mereka sudah diberi kompensasi dan memiliki kebebasan untuk menentukan lokasi hunian sendiri.

"Bagi yang akan tinggal di Ancol kita akan koordinasikan dengan pihak Jakpro. Ke depan kita akan patuh aturan semua," katanya.

Editorial Team