Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dirut PT Prima Karya Sejahtera Tersangka Kasus PT Graha Telkom Sigma
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hukum Ketut Sumedana (dok. Kejagung RI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan Direktur Utama PT Prima Karya Sejahtera (PKS) berinisial SM sebagai tersangka kasus korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) tahun 2017-2018.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan SM sebagai tersangka pada Senin (22/5/2023).

“Telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) 2017-2018, yaitu SM selaku Direktur Utama PT Prima Karya Sejahtera (PKS),” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya.

1. SM langsung ditahan di Rutan Salemba Kejagung

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka SM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 22 Mei 2023 sampai 10 Juni 2023.

“Dengan ditetapkannya satu orang tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak 8 orang, yaitu TH, HP, JA, RB, AHP, TSL, BR, dan SM,” ujar Ketut.

2. Tersangka SM menandatangani proyek fiktif

Ilustrasi gedung Kejaksaan Agung RI (Istimewa)

Adapun peran SM dalam perkara ini, yaitu menandatangani kontrak fiktif pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang dan menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) 100 persen proyek pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang.

Selain itu, menandatangani kontrak fiktif pembangunan Perumahan Bukit Narimbang Asri tahap II dan menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) 100 persen proyek Perumahan Bukit Narimbang Asri tahap II.

3. SM menerima uang proyek Rp4,3 miliar

Ilustrasi pekerjaan proyek.(ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

SM juga menerima uang dari proyek apartemen, proyek ME, furniture, fixtures dan equipment Hotel Horison Gorontalo, dan proyek Perumahan Puri Manggis Gorontalo Rp4.354.513.000.

Akibat perbuatannya, tersangka SM disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editorial Team