Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan Direktur Utama PT Prima Karya Sejahtera (PKS) berinisial SM sebagai tersangka kasus korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) tahun 2017-2018.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan SM sebagai tersangka pada Senin (22/5/2023).
“Telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) 2017-2018, yaitu SM selaku Direktur Utama PT Prima Karya Sejahtera (PKS),” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya.
