Kejagung: 6 Tersangka PT Graha Telkom Sigma Korupsi Rp282 Miliar

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menetapkan 6 tersangka PT Graha Telkom Sigma sebagai tersangka tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan pada 2017 sampai 2018.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyebut 6 tersangka itu korupsi Rp282 miliar.
“Para tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282.371.563.184,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/5/2023).
1. Eks Dirut PT Graha Telkom Sigma ditetapkan sebagai tersangka

Dalam kasus ini, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan eks Dirut PT Graha Telkom Sigma berinisial TH sebagai tersangka.
Kejagung juga menetapkan eks Direktur Operasi PT Graha Telkom Sigma periode 2016-2018 berinisial HP.
Tersangka ketiga, yakni Komisaris PT Graha Telkom Sigma periode 2014-2018 berinisial JA.
Keempat adalah Direktur Utama PT Wisata Surya Timur berinisial RB, Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi berinisial AHP, dan TSL selaku Direktur Utama PT Granary Reka Cipta.
2. Enam tersangka langsung ditahan

Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang tersangka ditahan. TH ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 hingga 30 Mei 2023.
HP, JA, RB, dan TSL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 sampai 30 Mei 2023.
Sementara AHP ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 sampai 30 Mei 2023.
3. Para tersangka membuat perjanjian kerja sama fiktif

Adapun peran para tersangka telah bersama-sama melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif, yakni seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.
“Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Ketut.


















