Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Periksa Staf Khusus Johnny G Plate Terkait Kasus BTS Kominfo

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa lima saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, salah satu saksi yang diperiksa adalah staf khusus eks Menkominfo, Johnny G Plate berinisial RNW.

“RNW (diperiksa) selaku staf khusus Menteri Komunikasi dan Informatika,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/5/2023).

1. Kejagung juga periksa Sekjen Kominfo

Kejagung Sita Amplop dan Gawai dari Mobil Menkominfo Johnny G Plate pada Rabu (17/5/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain staf khusus Johnny, Kejagung juga turut memeriksa Sekretaris Jendral (Sekjen) Kominfo, Mira Tayyiba. Sementara, tiga saksi lainnya, yakni ASL selaku Kepala Biro Perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika, MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI, serta FM selaku Plt. Direktur Utama BAKTI.

“Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS,” ujar Ketut.

2. Menkominfo tersangka korupsi BTS Kominfo

Menkominfo Johnny G Plate Pakai Rompi Tahanan Kejagung Usai Pemeriksaan pada Rabu (17/5/2023). (IDN TImes/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS Kominfo dengan kerugian negara Rp8,32 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, menjelaskan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi BTS Kominfo.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS,” kata Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Jaksel, Rabu (17/5/2023).

3. Johnny Plate merupakan pengguna anggaran BTS Kominfo

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Adapun peran Johnny G Plate dalam kasus ini merupakan pengguna anggaran dan pengawas selaku Menkominfo.

“Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kuntadi.

Saat itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, memastikan penetapan tersangka Johnny tidak ada unsur politik.

“Penetapan tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya.

Johnny ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 pada 17 Mei 2023. Untuk mempercepat proses penyidikan, Johnny ditahan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 hingga 5 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dalam kasus ini, Johnny melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Johnny diperiksa dengan status sebagai saksi selama 2 jam sejak pukul 09.00 sampai dengan 10.30 WIB pada Rabu oleh 4 orang penyidik.

“Selama pemeriksaan, JGP diberikan 33 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika RI dan Pengguna Anggaran (PA) dalam peristiwa pidana pada pelaksanaan proyek penyediaan infrastruktur BTS,” ujar Ketut.

Adapun kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun) yang terdiri dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

“Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah,” kata Ketut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us