Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Tetapkan Eks Dirut PT Graha Telkom Sigma Sebagai Tersangka

Kejagung Tetapkan Eks Dirut PT Graha Telkom Sigma Sebagai Tersangka
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menetapkan eks Direktur Utama PT GTS periode 2017-2020 berinisial TH sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) 2017 sampai 2018.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut, TH ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya, pada Kamis (11/5/2023).

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya.

1. Kejagung juga tetapkan eks Direktur Operasi dan Komisaris PT Graha Telkom Sigma jadi tersangka

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain eks Dirut PT Graha Telkom Sigma, Kejagung juga menetapkan eks Direktur Operasi PT Graha Telkom Sigma periode 2016-2018 berinisial HP sebagai tersangka.

Tersangka ketiga yakni Komisaris PT Graha Telkom Sigma periode 2014-2018 berinisial JA.

Empat, Direktur Utama PT Wisata Surya Timur berinisial RB, Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi berinisial AHP dan TSL selaku Direktur Utama PT Granary Reka Cipta.

2. Enam tersangka langsung ditahan

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hukum Ketut Sumedana (dok. Kejagung RI)
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hukum Ketut Sumedana (dok. Kejagung RI)

Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang tersangka itu ditahan. TH ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 hingga 30 Mei 2023.

Begitu juga HP, JA, RB, AHP, dan TSL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 11 Mei 2023 sampai 30 Mei 2023.

3. Para tersangka merugikan negara Rp282 miliar

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun peran para tersangka telah bersama-sama melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif di mana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.

Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, para tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282.371.563.184.

“Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Ketut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

Jejak SPPG Pondok Kelapa yang Sebabkan 72 Siswa Keracunan: Bekas Bengkel

06 Apr 2026, 15:08 WIBNews