Disdik DKI Batalkan 495 Murid Penerima KJP

Jakarta, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta membatalkan 495 murid yang menerima bantuan sosial pendidikan berupa Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus di seluruh sekolah di Jakarta.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Purwosusilo, mengatakan, dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 terdapat larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus.
“Apabila larangan tersebut tidak dipatuhi, maka bantuan sosial pendidikan akan dibatalkan. Namun, pembatalan juga dilakukan terhadap peserta didik yang sudah lulus ataupun sudah bekerja,” jelas Purwo dilansir laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4//1/2024).
1. Hasil monitoring sepanjang 2023
Purwo mengatakan, pembatalan tersebut merupakan monitoring dan evaluasi terhadap peserta didik penerima bantuan sosial pendidikan KJP Plus di seluruh sekolah di Jakarta.
"Berdasarkan monitoring dan evaluasi tahun 2023, tercatat sejumlah peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan," katanya.
2. Evaluasi agar KJP Plus tepat sasaran
Purwo pun mengimbau agar peserta didik penerima KJP Plus dapat menaati aturan yang telah ditetapkan. Pihaknya akan terus melakukan monitor agar bantuan tepat sasaran.
“Dinas Pendidikan dan pihak sekolah akan terus memantau serta mengevaluasi peserta didik penerima KJP Plus. Sehingga, bantuan ini dapat tepat sasaran,” ujarnya.
3. Sebanyak 163 siswa penerima KJP terlibat tawuran
Lebih lanjut, Purwo menerangkan, total pembatalan KJP Plus pada 2023 sebanyak 492 orang yang tersebar pada setiap jenjang pendidikan (SD-SMA).
Alasan pembatalannya pun beragam, mulai dari bullying hingga tawuran. Berikut adalah rinciannya:
1. Tindakan asusila sebanyak 3 orang
2. Berkelahi sebanyak 1 orang
3. Berkendara membawa senjata tajam sebanyak 7 orang
4. Lulus sebanyak 5 orang
5. Melakukan bullying/tindak kekerasan/perundungan sebanyak 27 orang
6. Mencuri sebanyak 5 orang
7. Menggadaikan ATM KJP sebanyak 79 orang
8. Mengundurkan diri dari KJP/menikah sebanyak 39 orang
9. Meninggal sebanyak 3 orang
10. Menolak KJP sebanyak 1 orang
11. Merokok sebanyak 103 orang
12. Minum miras/narkoba sebanyak 8 orang
13. Orangtua ASN (PNS/PPPK) sebanyak 10 orang
14. Pindah sekolah sebanyak 11 orang
15. Sudah bekerja sebanyak 8 orang
16. Tawuran sebanyak 163 orang
17. Melakukan tindak pidana sebanyak 1 orang
18. Tidak masuk sekolah sebanyak 18 orang