Jakarta, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta membatalkan 495 murid yang menerima bantuan sosial pendidikan berupa Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus di seluruh sekolah di Jakarta.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Purwosusilo, mengatakan, dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 terdapat larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus.
“Apabila larangan tersebut tidak dipatuhi, maka bantuan sosial pendidikan akan dibatalkan. Namun, pembatalan juga dilakukan terhadap peserta didik yang sudah lulus ataupun sudah bekerja,” jelas Purwo dilansir laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4//1/2024).