Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

SETARA: Kejagung Jangan Berlindung di Balik Praduga Tak Bersalah

SETARA: Kejagung Jangan Berlindung di Balik Praduga Tak Bersalah
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung. (Dok. Sekretariat Kabinet)
Intinya Sih
  • SETARA Institute mengkritik Kejaksaan Agung karena dinilai defensif dan kurang transparan dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
  • Hendardi menegaskan asas praduga tak bersalah tidak boleh dijadikan tameng untuk menolak kritik publik, serta menyoroti dugaan keterlibatan aparat militer dalam proses penyidikan.
  • SETARA mendesak pengungkapan kasus secara menyeluruh agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi dapat dipulihkan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - SETARA Institute mengkritik sikap Kejaksaan Agung dalam merespons perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. SETARA menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) seharusnya mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, bukan mengambil sikap defensif di tengah sorotan publik.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mengatakan perkembangan perkara tersebut telah memasuki fase yang menentukan bagi kredibilitas penegakan hukum. Menurutnya, penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya, temuan uang asing dan logam mulia dalam jumlah besar, hingga dugaan intervensi aparat militer, merupakan rangkaian peristiwa yang tidak bisa dianggap biasa.

"Asas praduga tak bersalah adalah prinsip yang melindungi hak setiap orang dalam proses peradilan, bukan tameng institusional untuk menolak kritik atau menghindari pengawasan masyarakat," kata Hendari, Sabtu (11/7/2026).

1. Harus dilakukan dengan akuntabilitas

Penggeledahan ruko di Cipete Selatan
Polisi menggeledah sebuah ruko di daerah Cipete Selatan, Jumat dini hari (IDN Times/Trio Hamdani)

Hendardi menilai penggunaan asas praduga tak bersalah untuk meredam kritik publik merupakan penyimpangan terhadap prinsip negara hukum. Menurutnya, perkara yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum justru menuntut standar akuntabilitas yang lebih tinggi karena menyangkut integritas institusi.

Dia juga mengkritik imbauan Kejaksaan Agung yang meminta masyarakat tidak membangun opini terkait perkara tersebut. Menurut Hendardi, pernyataan itu tidak sejalan dengan prinsip demokrasi yang menjamin hak masyarakat untuk mengawasi jalannya proses hukum.

"Imbauan Kejaksaan Agung agar masyarakat tidak membangun opini merupakan pernyataan yang sembrono dan melecehkan bahkan menghina nalar publik," kata dia.

2. Soroti dugaan keterlibatan aparat militer dalam proses penyidikan

SETARA: Kejagung Jangan Berlindung di Balik Praduga Tak Bersalah
Polisi menunjukkan barang bukti penggeledahan di 13 lokasi berupa emas dan mata uang asing. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Hendardi menjelaskan publik punya hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat dan mengawasi proses hukum, terlebih ketika terdapat fakta-fakta yang memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul aset yang ditemukan penyidik.

Selain menyoroti sikap Kejaksaan Agung, SETARA Institute juga menyoroti dugaan keterlibatan aparat militer dalam proses penyidikan. Hendardi menyebut dugaan pengerahan personel TNI ke Polda Metro Jaya untuk meminta pelepasan saksi dan barang bukti, apabila terbukti, merupakan persoalan serius yang harus diusut.

"Presiden sebagai Panglima Tertinggi harus segera memerintahkan penarikan seluruh personel TNI dari segala bentuk keterlibatan dalam proses penegakan hukum yang tidak menjadi kewenangannya, sekaligus memerintahkan investigasi menyeluruh terhadap dugaan intervensi tersebut," kata dia.

3. Ungkapkan kasus secara menyeluruh

SETARA: Kejagung Jangan Berlindung di Balik Praduga Tak Bersalah
Penggeledahan di kafe de’Clan, Jakarta Selatan oleh Polri pada Rabu (8/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Menurut Hendardi, negara tidak boleh membiarkan institusi penegak hukum saling melindungi atau membiarkan dugaan penyalahgunaan kekuatan militer dalam proses penegakan hukum. Dia menilai langkah yang dibutuhkan saat ini adalah pengungkapan perkara secara menyeluruh agar kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi dapat dipulihkan.

Sebelumnya memang Kejaksaan Agung meminta masyarakat tidak terburu-buru membentuk opini terkait penggeledahan yang dilakukan Polri dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi. Korps Adhyaksa menegaskan publik sebaiknya tidak mengaitkan seseorang maupun institusi tertentu dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang beredar.

"Kami mengimbau publik tidak membangun kesimpulan, maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan infornasi yang berkembang di media massa atau media sosial," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam video yang dibagikan pada Kamis, 9 Juli 2026.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya

Related Articles

See More