Jakarta, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mencabut 146 ribu status kepemilikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) berdasarkan pemadanan data dan verifikasi tahap II Tahun 2024. Hal ini menjadi sorotan Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Agustina Hermanto atau Tina Toon.
Tina Toon meminta Disdik mengevaluasi kembali data penerima KJP Plus. Dia menilai, banyak penerima KJP Plus yang dicabut tidak sesuai dengan kriteria sehingga masih layak menerima kembali haknya sebagai penerima KJP Plus.
“Intinya gini, kita ingin yang kemarin dicabut atau dimatikan yang memang layak dapat dihidupkan kembali. Tapi kalau memang pendataan, ternyata memang faktanya punya mobil atau salah sasaran, kalau begitu silakan dijelaskan,” ujar dia di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/12/2024).