Jakarta, IDN Times – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kalender pendidikan tahun ajaran 2020/2021. Kalender pendidikan tersebut terlampir dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 467 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021.
Dalam kalender tersebut terungkap bahwa kegiatan belajar mengajar tingkat PAUD/SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK di wilayah DKI Jakarta akan dimulai pada 13 Juli 2020.