Jakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengatakan kebijakan sistem ganjil genap bagi kendaraan bermotor selama pandemik virus corona atau COVID-19, akan dilakukan pada kondisi tertentu.
Dilansir Antara, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan ganjil genap yang telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Pergub 52 Tahun 2020 akan dilakukan bila kepala daerah menerbitkan aturan berikutnya, yakni keputusan gubernur.