Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi transportasi. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Jakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengatakan kebijakan sistem ganjil genap bagi kendaraan bermotor selama pandemik virus corona atau COVID-19, akan dilakukan pada kondisi tertentu.

Dilansir Antara, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan ganjil genap yang telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Pergub 52 Tahun 2020 akan dilakukan bila kepala daerah menerbitkan aturan berikutnya, yakni keputusan gubernur.

1. Keputusan Gubernur akan dikeluarkan jika kondisi lalu lintas semakin padat

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo (IDN Times/Muhammad Athif Aiman)

Keputusan gubernur akan dikeluarkan jika ada kepadatan lalu lintas tinggi saat berlaku masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Sementara, angkutan umum masih memadai untuk menampung limpahan penumpang.

"Penerapan ganjil-genap juga tidak serta merta di seluruh ruas jalan. Tapi harus dilakukan evaluasi dulu terhadap jaringan angkutan umum dan jaringan jalan," kata Syafrin, Rabu (10/6).

2. Perusahaan diharapkan mematuhi peraturan yang ada

Editorial Team

Tonton lebih seru di