Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Disuap Bareng Eks Penyidik KPK, Maskur Husain Dituntut 10 Tahun Bui

Terdakwa kasus suap Maskur Husain (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times -  Advokat Maskur Husain dituntut 10 tahun penjara dalam kasus suap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju. Ia disebut bersama-sama dengan Robin turut menerima suap senilai Rp11 miliar dan 36 ribu dolar AS.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).

1. Maskur Husain juga harus bayar uang pengganti Rp8,72 miliar dan 36 ribu dolar AS

Maskur Husain (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Selain itu, Maskur juga harus membayar uang pengganti senilai Rp8,72 miliar dan 36 ribu dolar AS. Uang itu harus dibayarkan sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk dilelalng, guna menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa, terpidana tidak mempunya harta benda yang tercukupi untuk mengganti uang pengganti maka diganti pidana penjara selama lima tahun," ujar Jaksa.

2. Perbuatan Maskur Husain dinilai merusak citra penegak hukum dan advokat

Terdakwa advokat Maskur Husain (kanan) mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/9/2021). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Dalam menimbang putusannya, Jaksa mengatakan bahwa perbuatan Maskur merusak citra penegak hukum dan advokat. Ia dinilai tidak mengakui sebagian kesalahannya.

"Hal yang meringankan, terdakwa berbuat sopan selama pemeriksaan persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," ujar Jaksa.

3. AKP Robin dituntut 12 tahun penjara

Eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (IDN Times/Aryodamar)

Sementara itu, AKP Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Selain itu, ia juga diwajbkan membayar uang pengganti Rp2,32 miliar.

"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk dilelalng, guna menuutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa, terpidana tidak mempunya harta benda yang tercukupi untuk mengganti uang pengganti maka diganti pidana penjara selama dua tahun," ujar Jaksa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us