Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Konferensi pers tim pengacara dan keluarga tersangka terorisme Farid Okbah pada Selasa (23/11/2021). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Farid Okbah, bersama Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamat, ditangkap Densus 88 Antiteror Polri. Pengacara Farid Okbah dkk, Ismar Syarifudin mengatakan akan mengajukan praperadilan.

"Kami mendapat kuasa dari keluarga untuk mengambil langkah-langkah hukum sampai praperadilan," ujar Ismar dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2021).

1. Bakal lapor ke Komnas HAM dan Propam Polri

Konferensi pers tim pengacara dan keluarga tersangka terorisme Farid Okbah pada Selasa (23/11/2021). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Selain itu, dia mengatakan juga akan melaporkan penangkapan kliennya ke Komnas HAM dan Propam Polri. Dia menganggap, penangkapan kliennya itu telah melanggar hukum.

Ismar mengatakan, pihak keluarga sempat mendapat intimidasi melalui telepon oleh seseorang yang mengaku sebagai penyidik. Intimidasi itu ketika istri salah satu tersangka sedang berada di ruang tunggu Bareskrim Polri.

"Kami akan melakukan laporan polisi adanya dugaan seorang yang mengaku penyidik melakukan intimidasi terhadap salah satu keluarga tersangka," katanya.

2. Pengacara: Negara harusnya terima kasih kepada Farid dkk

Editorial Team

Tonton lebih seru di