Ditangkap Densus 88, Farid Okbah dkk Bakal Ajukan Praperadilan

Jakarta, IDN Times - Farid Okbah, bersama Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamat, ditangkap Densus 88 Antiteror Polri. Pengacara Farid Okbah dkk, Ismar Syarifudin mengatakan akan mengajukan praperadilan.
"Kami mendapat kuasa dari keluarga untuk mengambil langkah-langkah hukum sampai praperadilan," ujar Ismar dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2021).
1. Bakal lapor ke Komnas HAM dan Propam Polri
Selain itu, dia mengatakan juga akan melaporkan penangkapan kliennya ke Komnas HAM dan Propam Polri. Dia menganggap, penangkapan kliennya itu telah melanggar hukum.
Ismar mengatakan, pihak keluarga sempat mendapat intimidasi melalui telepon oleh seseorang yang mengaku sebagai penyidik. Intimidasi itu ketika istri salah satu tersangka sedang berada di ruang tunggu Bareskrim Polri.
"Kami akan melakukan laporan polisi adanya dugaan seorang yang mengaku penyidik melakukan intimidasi terhadap salah satu keluarga tersangka," katanya.