Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperketat pengawasan proses penerbitan izin tinggal warga negara asing (WNA) usai adanya penangkapan sejumlah pejabat imigrasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan lalu. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan seluruh proses penerbitan visa dan izin tinggal harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 juncto Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal.
"Saya telah menginstruksikan kepada jajaran untuk memperkuat sistem pengawasan internal di setiap lini. Sistem pelayanan keimigrasian yang ada saat ini juga harus diawasi dengan ketat dan teliti. Seluruh prosedur, terutama yang menyangkut pelayanan publik, wajib dijalankan secara lurus, transparan, dan patuh sepenuhnya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Hendarsam, dikutip Senin (8/6/2026).
