Jakarta, IDN Times - Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan suap pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker.
Dalam persidangan, Noel menyatakan menerima putusan tersebut sebagai konsekuensi atas kejahatan yang dia lakukan.
“Hari ini keadilan dan hukuman terhadap saya sudah selesai dan saya menerima hukuman itu. Karena memang dari awal saya sudah mengakui kesalahan saya. Ya, ini konsekuensi jadi pejabat yang lengah, jadi pejabat yang membuat banyak publik kecewa,” kata Noel usai sidang di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
Setelah itu, dia menyampaikan permohonan maafnya kepada rakyat Indonesia hingga Presiden Prabowo Subianto.
“Saya memohon maaf kepada rakyat Indonesia, kedua kepada Presiden Prabowo, ketiga kawan-kawan buruh yang selama ini saya perjuangkan. Saya mohon maaf sekali telah mengecewakan mereka dan khusus juga untuk keluarga saya, istri saya, dan anak saya,” ujar dia.
Sebelumnya, Noel divonis empat tahun enam bulan penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemnaker.
Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Nur Sari Baktiana di Ruangan Kusuma Atmadja pada Kamis (4/6/2026).
Hakim menyatakan Noel terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikat K3.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imanuel Ebenezer Gerungan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua, Nur Sari.
Selain itu, hakim menjatuhkan pidana denda kepada Noel Rp200 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Noel dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
“Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari,” ujar dia.
Noel juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp3.435.000.000. Sedangkan uang sejumlah Rp3 miliar yang dikembalikannya, disimpan di rekening penampungan KPK.
“Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti selebihnya tersebut, maka selama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar dia.
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Noel dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim.
