Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Hakim: Noel Terima Rp3 M dan Ducati Scrambler dari 'Sultan' Kemnaker

Hakim: Noel Terima Rp3 M dan Ducati Scrambler dari 'Sultan' Kemnaker
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih

  • Hakim menyatakan mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel terbukti menerima Rp3 miliar dan motor Ducati Scrambler dari Irvian Bobby Mahendro, yang disebut sebagai 'Sultan' Kemnaker.
  • Uang Rp3 miliar berasal dari dana nonteknis pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker dan dikumpulkan melalui beberapa pihak, termasuk Sekarsari Kartika Putri serta Supriadi.
  • Noel telah mengembalikan uang tersebut ke rekening penampungan KPK melalui istrinya, sementara tuduhan penerimaan tambahan Rp1 miliar dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Majelis hakim menyatakan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel terbukti menerima uang Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Uang tersebut dinilai berasal dari dana nonteknis hasil pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Putusan itu disampaikan hakim anggota Alfis Setyawan saat membacakan amar putusan Noel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Hakim mengungkapkan Noel meminta uang Rp3 miliar kepada sosok yang dikenal sebagai “Sultan” Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro. Permintaan tersebut disampaikan dengan istilah “tiga meter”. Menurut hakim, Noel menyebut uang itu akan digunakan untuk menyelesaikan proses penyidikan yang sedang dilakukan Kejaksaan.

"Terdakwa menanyakan kepada saksi Irvian Bobby Mahendro terkait penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan dan memperlihatkan adanya lembaran disposisi yang memberikan pemahaman bahwa pemeriksaan oleh Kejaksaan ditindaklanjuti,” kata Hakim.

“Terdakwa kepada saksi Irvian Bobby Mahendro menyampaikan, 'Udah ini kamu selesaikan, ini butuh 3 meter.' Dan dijawab oleh saksi Irvian Bobby Mahendro, 'Apa tidak kurang, apa tidak bisa dikurangi Pak?' Dan oleh terdakwa, 'Wah, ini sudah paling murah.' 3 meter yang dimaksud adalah Rp 3 miliar," lanjutnya.

Bobby kemudian menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Noel. Dana tersebut berasal dari hasil penjualan kendaraan yang sebelumnya dibeli menggunakan uang nonteknis pengurusan sertifikat K3.

"Setelah pertemuan tersebut, saksi Irvian Bobby Mahendro kemudian menyiapkan uang sejumlah Rp1,5 yang bersumber dari uang nonteknis dari PJK3 yang dikumpulkan oleh yang bersangkutan," ujarnya.

Hakim menjelaskan Bobby lalu meminta bantuan terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi, untuk memenuhi sisa permintaan uang Rp3 miliar tersebut. Sekarsari menyerahkan Rp1,2 miliar, sedangkan Supriadi memberikan Rp300 juta. Seluruh dana disebut berasal dari uang nonteknis PJK3.

"Untuk sisanya, saksi Irvian Bobby Mahendro meminta bantuan kepada saksi Sekarsari Kartika Putri dan saksi Supriadi. Dan saksi Sekarsari Kartika Putri menggunakan uang nonteknis yang berasal dari PJK3 menyerahkan secara tunai sejumlah Rp 1,2 miliar kepada saksi Irvian Bobby Mahendro. Dan oleh saksi Supriadi menggunakan uang nonteknis yang berasal dari PJK3 menyerahkan uang sejumlah Rp300 juta kepada saksi Irvian Bobby Mahendro," ujar hakim.

Dalam persidangan terungkap uang Rp3 miliar tersebut telah dikembalikan Noel ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengembalian dilakukan melalui istrinya, Silvia Rinita Harefa.

"Dan pada tanggal 14 Desember 2015, terdakwa melalui istri yang bersangkutan telah menyerahkan atau mengembalikan uang sejumlah 3 miliar rupiah tersebut kepada penyidik KPK dengan cara setor tunai ke rekening penampungan KPK perkara K3 Kemnaker," ujar hakim.

Selain uang, Noel juga dinyatakan terbukti menerima satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker dari Bobby. Hakim mengungkapkan pemberian motor itu bermula ketika Noel menanyakan kelanjutan pembelian kendaraan tersebut kepada Bobby.

"Terdakwa menghubungi saksi Irvian Bobby Mahendro dan menanyakan, 'Gimana motor, jadi nggak?' Atas dasar tersebut, kemudian saksi Irvian Bobby Mahendro melakukan pembelian motor Ducati warna biru dongker di Ducati Indonesia flagship store yang kemudian mengirimnya ke rumah terdakwa. Terdakwa di depan persidangan telah membenarkan telah menerima satu unit motor Ducati warna biru dongker dari saksi Irvian Bobby Mahendro," ucap hakim.

Namun demikian, majelis hakim tidak mengabulkan seluruh tuntutan jaksa. Hakim menyatakan tuduhan penerimaan uang Rp1 miliar oleh Noel dari Bobby tidak terbukti secara hukum karena tidak didukung alat bukti yang cukup dalam persidangan.

"Akan tetapi, Majelis Hakim tidak menemukan fakta hukum berdasarkan alat bukti yang memiliki nilai pembuktian persidangan bahwa uang sejumlah Rp1 miliar rupiah tersebut benar telah diterima oleh David dan kemudian telah diserahkan atau telah diterima oleh terdakwa. Oleh karena itu, berdasarkan asas pembuktian menurut hukum acara pidana dengan prinsip in dubio pro reo, mengenai penerimaan uang sejumlah Rp1 miliar rupiah tersebut tidak dapat dinyatakan terbukti," kata hakim.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib

Related Articles

See More