Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Hakim: Eks Wamenaker Noel Terima Gratifikasi Rp435 Juta

Hakim: Eks Wamenaker Noel Terima Gratifikasi Rp435 Juta
Majelis hakim menyatakan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan saat menjalani sidang vonis di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Hakim menyatakan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel terbukti menerima gratifikasi Rp435 juta dari beberapa pihak swasta tanpa melaporkannya ke KPK.
  • Majelis hakim menilai tidak ada bukti sah yang menunjukkan uang tersebut berasal dari hubungan hukum keperdataan seperti pinjaman atau transaksi bisnis.
  • Penerimaan dilakukan saat Noel masih menjabat sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja, sehingga dinilai melanggar integritas dan kewajiban etika penyelenggara negara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Majelis hakim menyatakan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menerima gratifikasi senilai Rp435 juta dari pihak swasta lain. Hakim menyatakan Noel tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut ke KPK.

Hal tersebut diungkap Hakim Anggota, Alfis Setyawan saat membacakan putusan Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2026).

"Menimbang bahwa mencermati seluruh alat bukti yang diajukan, tidak ditemukan dokumen perjanjian pinjam-meminjam, bukti transaksi jual beli, catatan pembukuan usaha, kuitansi, surat pernyataan, laporan keuangan, maupun alat bukti lain yang dapat membuktikan secara meyakinkan bahwa penerimaan uang sejumlah Rp435 juta tersebut benar-benar berasal dari hubungan hukum keperdataan sebagaimana didalilkan oleh terdakwa," kata Hakim Alfis.

Hakim menyatakan majelis tidak menemukan bukti yang menyatakan penerimaan tersebut berasal dari hubungan keperdataan yang disampaikan Noel. Hakim meyakini gratifikasi itu diterima Noel berhubungan dengan jabatannya sebagai Wamenaker.

"Penjelasan terdakwa hanya berhenti pada pengakuan sepihak yang tidak memperoleh konfirmasi maupun dukungan pembuktian yang memadai dari alat bukti lain yang sah menurut hukum," kata hakim.

Hakim menyatakan Noel menerima gratifikasi itu secara sadar saat menjabat aktif sebagai Wamenaker. Hakim juga mengatakan penerimaan itu dilakukan secara terpisah dari pihak yang berbeda.

"Pada waktu penerimaan berlangsung, terdakwa bukanlah warga negara biasa, melainkan penyelenggara negara yang sedang aktif menjabat sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja. Jabatan tersebut secara hukum melekat kewajiban untuk menjaga integritas, independensi, objektivitas, dan bebas dari segala bentuk benturan kepentingan," kata hakim.

"Oleh karena itu, setiap penerimaan manfaat ekonomis dari pihak luar harus dinilai dengan standar kehati-hatian yang lebih tinggi dibandingkan penerimaan yang dilakukan oleh orang perseorangan biasa," ucap dia.

Gratifikasi Rp435 juta itu berasal dari:

1. Pada 21 Oktober 2024 dari Arsul senilai Rp30 juta

2. Pada 17 November 2024 dari Aji Jaya Bintara selaku Direktur PT Stramanta Dinamika Interkapital senilai Rp25 juta

3. Pada 15 Desember 2024 dari Yohanes Permata F selaku Komisaris PT Energi Kita Merah Putih senilai Rp50 juta

4. Pada 25 Desember 2024 dari Yohanes Permata F selaku Komisaris PT Energi Kita Merah Putih senilai Rp50 juta

5. Pada 27 Februari 2025 sampai dengan 23 Mei 2025 dari Raden Muhammad Zidni senilai Rp200 juta

6. Pada 22-27 Maret 2025 dari Yeni Marlina senilai Rp80 juta

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari

Related Articles

See More