Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
1000949949.jpg
10 UMKM Binaan Pertamina Tembus Pasar Jepang di World Expo Osaka 2025 (dok. Pertamina)

Intinya sih...

  • Kesamaan merek masih bisa didaftarkan oleh pemohon yang berbeda asal barang atau jasanya tidak sejenis.

  • Hal itu termuat dalam aturan pendaftaran merek dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016

  • Nice Classification hanya sebagai alat bantu administratif

  • Upaya untuk menghindari kesalahan saat pendaftaran dan potensi sengketa merek

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyatakan kesamaan merek masih bisa didaftarkan pemohon yang berbeda, asal barang atau jasanya tidak sejenis. Hal ini juga berlaku untuk barang dan jasa dari kelas yang sama.

“Hak atas merek memang bersifat eksklusif, tetapi tidak mutlak. Penentuan apakah barang atau jasa itu memiliki persamaan, pada pokoknya tidak bergantung semata pada kelas saja, tetapi harus dilihat secara keseluruhan melalui pemeriksaan substantif,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, dikutip Sabtu (19/7/2025).

1. Aturan yang memuat soal hal ini

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu (kanan) dan Chief Executive Officer SAIP, Dr. Abdulaziz Al Swailem (kiri) (Dok. DJKI)

Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, tentang Merek dan Indikasi Geografis, khususnya Pasal 21 ayat (1) huruf a, yang menyatakan permohonan merek akan ditolak jika memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan, dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis.

Artinya, jika barang atau jasa tersebut tidak sejenis, maka pendaftaran tetap dapat dimungkinkan.

2. Nice Classification hanya berfungsi sebagai alat bantu administratif

Ilustrasi UMKM. (IDN Times/Aditya Pratama)

Razilu menjelaskan sistem klasifikasi barang dan jasa atau Nice Classification hanya berfungsi sebagai alat bantu administratif.

Kategori sejenis atau tidaknya barang atau jasa ditentukan berdasarkan faktor-faktor seperti sifat barang, tujuan penggunaan, metode penggunaan, saluran distribusi, komplementaritas, tingkat persaingan, dan konsumen yang relevan, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016.

3. Upaya agar pemohon terhindar kesalahan saat pendaftaran dan potensi sengketa merek

DJKI Terbitkan Sertifikat untuk 3 Produk Indikasi Geografis (dok. DJKI)

Razilu mengatakan penegasan ini penting bagi pelaku usaha agar tidak ragu mengajukan permohonan pendaftaran merek, selama produk atau jasa mereka tidak sejenis secara substansial dari merek lain yang sudah terdaftar. 

“Sistem hukum kita mendukung pelindungan merek secara adil tanpa menghambat inovasi dan persaingan bisnis,” kata dia.

Menurut Razilu, pemahaman yang tepat mengenai sejenis atau tidak sejenisnya barang atau jasa, akan menghindarkan pemohon dari kesalahan dalam proses pendaftaran, dan potensi sengketa merek di kemudian hari. Maka itu, pihaknya mendorong agar pelaku usaha semakin aktif mendaftarkan mereknya.

Editorial Team