Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyatakan kesamaan merek masih bisa didaftarkan pemohon yang berbeda, asal barang atau jasanya tidak sejenis. Hal ini juga berlaku untuk barang dan jasa dari kelas yang sama.
“Hak atas merek memang bersifat eksklusif, tetapi tidak mutlak. Penentuan apakah barang atau jasa itu memiliki persamaan, pada pokoknya tidak bergantung semata pada kelas saja, tetapi harus dilihat secara keseluruhan melalui pemeriksaan substantif,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, dikutip Sabtu (19/7/2025).