Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DKI Lakukan Evaluasi Atas Temuan Syarat Tambahan di Layanan Dukcapil

Ilustrasi pelayanan publik. ANTARA FOTO/Basri Marzuki

Jakarta, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta segera menindaklanjuti temuan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Diketahui, tim Kemendagri menemukan banyak syarat tambahan dalam mengurus administrasi kependudukan (adminduk) yang tidak sesuai aturan ketika menyamar ke sembilan kelurahan di Jakarta.

Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaludin, mengaku sudah melakukan evaluasi. Ia juga telah memanggil para petugas Dukcapil agar melaksanakan pelayanan sesuai aturan.

"Pertama, kami telah melakukan evaluasi terkait hasil sidak yang dilakukan oleh tim Ditjen Dukcapil Kemendagri RI atas beberapa temuan di lapangan. Kami juga telah memanggil para Kasudin, Kasektor dan Kasatpel yang berada di seluruh wilayah DKI Jakarta, termasuk yang bertugas di wilayah tempat sidak tersebut, untuk kami lakukan pembinaan sesuai aturan," kata Budi pada Selasa (7/9/2021). 

1. Dinas Dukcapil DKI lakukan sosialisasi dan bina para pejabat

IDN Times / Larasati Rey

Budi menjelaskan sudah menyosialisasikan dan membina seluruh pejabat yang melayani masyarakat, baik di tingkat provinsi hingga kelurahan. Bahwa, kata dia, pedoman administrasi pelayanan kependudukan harus sesuai Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Permendagri RI Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018. 

Ia mengimbau seluruh pegawai Dinas Dukcapil di tingkat provinsi dan Suku Dinas wilayah kota/kabupaten turun ke kecamatan dan kelurahan selama seminggu ke depan. Hal itu dilakukan untuk mengecek prosedur dan persyaratan pelayanan yang tidak sesuai aturan.

2. Evaluasi dilakukan sepekan, jika masih ada syarat tambahan warga bisa mengadu

IDN Times/Aji

Selain itu, pihaknya juga mengganti banner layanan serta informasi melalui selebaran yang tidak sesuai dengan peraturan saat ini.  

"Setelah satu minggu melakukan evaluasi dan pembinaan tersebut, jika masih terdapat adanya syarat tambahan yang tidak sesuai dengan regulasi, maka masyarakat dapat menghubungi kontak pengaduan Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta. Jika terbukti menyalahi aturan, maka petugas akan diberikan sanksi yang berat sesuai aturan berlaku," ujarnya.

Masyarkat juga bisa mengadu ke Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta melalui WhatsApp pada nomor 081222250781. Kontak pengaduan ini juga melayani laporan pengaduan terkait pungutan liar dan gratifikasi.

3. Tim Dukcapil Kemendagri temukan syarat tambahan untuk urus dokumen

IDN Times/Aji

Sebelumnya, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menerjunkan tim ke berbagai Dinas Dukcapil di daerah, salah satunya di DKI Jakarta. Tim menyamar sebagai pemohon layanan ke sembilan kelurahan di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. 

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menerangkan penyamaran dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan publik di bidang adminduk. Namun, sayangnya ditemukan sejumlah syarat yang ditambahkan.

"Tapi masih banyak juga Disdukcapil yang menambah-nambah segudang syarat mengurus dokumen kependudukan. Nah, saya sebagai penanggung jawab akhir pelayanan Adminduk ingin mengobservasi langsung atau menerjunkan tim yang menanggalkan identitas mereka menyamar sebagai pemohon untuk melihat kondisi nyata pelayanan Adminduk di lapangan," kata Zudan dalam keterangannya.

Tim yang diterjunkan menanyakan syarat mengusi dokumen kependudukan seperti akte kelahiran, akte kematian dan lapor kepindahan ke DKI Jakarta. Tim mengungkapkan tambahan persyaratan sampai 23 jenis hanya untuk mengurus akta kematian.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Jihad Akbar
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us