Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima hibah dua bidang tanah beserta bangunan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nilai total sekitar Rp9,65 miliar. Aset itu berada di Tebet, Jakarta Selatan, dan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Gubernur Pramono Anung mengatakan, aset yang berasal dari barang rampasan hasil penegakan hukum tersebut harus dikelola secara optimal agar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Pemerintah DKI Jakarta akan memanfaatkan aset ini sebaik dan semaksimal mungkin. Untuk aset di Kemayoran, sudah kami putuskan akan digunakan sebagai pos pemadam kebakaran karena memang dibutuhkan di lokasi tersebut,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/10/2026).
