Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

MAKI: Nusron Wahid Pulang Hari Ini, Silakan KPK Jemput Paksa

2 min read
MAKI: Nusron Wahid Pulang Hari Ini, Silakan KPK Jemput Paksa
Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)
  • MAKI mengklaim Nusron Wahid pulang dari Malaysia hari ini dan meminta KPK menjemputnya di bandara.

  • Nusron disebut dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN.

  • KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan, sementara delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman, mengeklaim Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kembali ke Tanah Air hari ini. Dia pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa politikus Partai Golkar itu karena sudah dua kali mangkir dari panggilan.

"Nusron Wahid akan berakhir perjalanan dinas ke Malaysia hari ini. Jadi dalam perjalanan dinas yang saya dapatkan itu sampai hari ini mulai hari Kamis kemarin dan semestinya Nusron Wahid akan pulang ke Indonesia baik melalui Batam maupun langsung ke Indonesia baik dari Singapura maupun Malaysia," ujar Boyamin dalam video yang disampaikan kepada para jurnalis, Senin (19/10/2026).

"Jadi kalau KPK masih ingin menjemput paksa Nasron Wahid, maka silakan menyambutnya di bandara malam nanti atau besok pagi," lanjut dia.

  1. 1. Nusron Wahid disebut belum dapat izin presiden

    Nusron Wahid, Menteri ATR, KPK
    Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, Nusron Wahid (di tengah) muncul usai kantornya digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (IDN Times/Santi Dewi)

    Boyamin menuding Nusron Wahid hanya memohon izin Presiden Prabowo Subianto. Namun, belum mendapatkan izin.

    "Jadi dia hanya menyampaikan permohonan izin tapi belum diizinkan oleh Pak Presiden, tapi sudah langsung berangkat karena memang caranya mendadak baru direncanakan hari Rabu itu dan pengajuannya juga baru hari Rabu, tapi belum dapat izin resmi, belum dapat ACC, tetap berangkat," ujar dia.

  2. 2. KPK akan panggil ulang Nusron Wahid

    antarafoto-penahanan-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-di-provinsi-riau-1776092061.jpg
    Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

    Sebelumnya, KPK membenarkan, Nusron ke Malaysia saat jadwal pemeriksaan kedua. KPK pun akan memanggil kembali Nusron untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN.

    "Ya, nanti kita akan jadwal ulang tentunya," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik.

  3. 3. Empat orang kepercayaan Nusron Wahid jadi tersangka usai OTT

    antarafoto-tersangka-ott-kasus-dugaan-korupsi-hgb-summarecon-1791268338.jpg
    OTT Kementerian ATR/BPN (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

    Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan OTT. Dari tangkap tangan itu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon, Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;

    Kemudian, ada empat orang kepercayaan Nusron Wahid yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

    Kasus ini bermula dari pengurusan perpanjangan serta pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola oleh PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor yang sempat bersengketa dan diblokir.

    KPK menduga ada permintaan fee sebesar Rp1,5 miliar melalui perantara dan orang kepercayaan Nusron Wahid agar blokir tersebut dapat dibuka sehingga proses penerbitan sertifikat dilanjutkan.

Share Article
Editorial Team

Di Balik Produksi Operasi Pesta Copet

Related Articles

See More