DKPP Periksa Pejabat Bawaslu Atas Dugaan Asusila dan KDRT

- DKPP menggelar sidang tertutup terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
- Perempuan berinisial SLA mengadukan Kepala Bagian Tata Usaha Deputi Dukungan Teknis Bawaslu RI, Fathul Andi Rizky Harahap.
- Sidang dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.
Jakarta, IDN Times – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 44-PKE-DKPP/I/2025 di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Perkara ini diadukan oleh seorang perempuan berinisial SLA yang memberi kuasa kepada Antonius Mon Safendy, Berechmans M Ambardi, dan Juanita Valeri Tanamal dalam penanganan aduannya.
1. Pejabat Bawaslu RI diadukan atas dugaan hubungan tidak wajar di luar pernikahan dan KDRT

Pengadu mengadukan Kepala Bagian Tata Usaha Deputi Dukungan Teknis Bawaslu RI, Fathul Andi Rizky Harahap.
Pengadu menduga teradu telah menjalin hubungan tidak wajar di luar pernikahan, dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada pengadu.
2. Agenda sidang mendengarkan keterangan dari berbagai pihak

Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari pengadu, teradu, ataupun pihak terkait dan saksi-saksi yang dihadirkan.
Menurut David, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujarnya.
3. Sidang dilakukan tertutup karena berkaitan dengan asusila

Sidang ini akan dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.
“Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” imbuh dia.