Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DKPP Periksa Pejabat Bawaslu Atas Dugaan Asusila dan KDRT

Lambang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang terpajang di Kantor DKPP (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • DKPP menggelar sidang tertutup terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
  • Perempuan berinisial SLA mengadukan Kepala Bagian Tata Usaha Deputi Dukungan Teknis Bawaslu RI, Fathul Andi Rizky Harahap.
  • Sidang dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.

Jakarta, IDN Times – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 44-PKE-DKPP/I/2025 di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Perkara ini diadukan oleh seorang perempuan berinisial SLA yang memberi kuasa kepada Antonius Mon Safendy, Berechmans M Ambardi, dan Juanita Valeri Tanamal dalam penanganan aduannya.

1. Pejabat Bawaslu RI diadukan atas dugaan hubungan tidak wajar di luar pernikahan dan KDRT

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pengadu mengadukan Kepala Bagian Tata Usaha Deputi Dukungan Teknis Bawaslu RI, Fathul Andi Rizky Harahap.

Pengadu menduga teradu telah menjalin hubungan tidak wajar di luar pernikahan, dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada pengadu.

2. Agenda sidang mendengarkan keterangan dari berbagai pihak

Majelis hakim DKPP RI memimpin jalannya persidangan (Facebook DKPP RI)

Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari pengadu, teradu, ataupun pihak terkait dan saksi-saksi yang dihadirkan.

Menurut David, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujarnya.

3. Sidang dilakukan tertutup karena berkaitan dengan asusila

Pemeriksaan DKPP RI terhadap laporan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU Banyuasin (Dok: DKPP RI)

Sidang ini akan dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.

“Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” imbuh dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us