Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Seluruh Fraksi di DPR Setuju Kinerja DKPP Perlu Dievaluasi: Harus Netral

Gedung DPR/MPR (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Rapat DPR RI evaluasi kinerja DKPP periode 2022-2027.
  • Komisi II mendorong perbaikan sumber daya manusia dan penyelesaian kasus di DKPP.
  • DKPP diminta menjunjung tinggi independensi, netralitas, dan transparansi keputusan.

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengevaluasi kinerja Pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2022-2027. Seluruh fraksi di parlemen menyetakan setuju kinerja DKPP perlu dievaluasi dalam rapat paripurna ke-14 pada Kamis (6/3/2025).

Rapat Paripurna digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta. Adapun, rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir didampingi Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.

Dalam rapat tersebut, Adies Kadir menanyakan kepada seluurh fraksi-fraksi apakah laporan Komisi II tentang evaluasi pimpinan DKPP periode 2022-2027 dapat disetujui. Seluruh fraksi-fraksi yang hadir dalam rapat tersebut menyatakan setuju.

"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap laporan komisi 2 DPR RI tentang evaluasi pimpinan dkpp periode 2022-2027 Apakah dapat disetujui?" tanya Adies Kadir.

1. Banyak aduan menumpuk di DKPP

Pemeriksaan DKPP RI terhadap laporan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU Banyuasin (Dok: DKPP RI)

Mulanya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyampaikan laporannya dalam rapat paripurna tersebut. Dalam laporannya, Zulfikar menyatakan, DKPP diminta memperbaiki kompetensi sumberdaya manusia (SDM) hingga meningkatkan integritasnya.

Selain itu, Komisi II turut menyoroti penyelesaian kasus, aduan, dan pelaporan terkait etik yang sudah menumpuk di DKPP sepanjang tahun 2024-2025.

Berdasarkan data DKPP menunjukan bahwa jumlah pengaduan tahun 2024 sampai dengan 31 Januari 2025 sebanyak 881 aduan dengan rincian 790 aduan di tahun 2024 dan 91 aduan per 31 Januari 2025. 

"Dari data tersebut, yang baru diputus di tahun 2024 adalah sebanyak 217 aduan. Sehingga masih banyak aduan yang belum terselesaikan di tahun 2024 dan 2025," kata Zulfikar. 

 

2. Komisi II ingatkan DKPP harus netral

Gedung DPR/MPR (IDN Times/Amir Faisol)

Dalam laporannya, Zulfikar juga menyampaikan agar DKPP terus menjunjung tinggi independensi dan netralitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penjaga muruah etik penyelenggara pemilu. 

Ia mengatakan, DKPP harus benar-benar independen dari pengaruh politik, kepentingan kelompok, atau pihak eksternal.

"DKPP harus membuat mekanisme yang lebih ketat untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan netralitas anggota," kata dia.

3. 10 catatan Komisi II atas kinerja DKPP RI

Bendera partai politik peserta pemilu 2024. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Komisi II DPR telah memberikan berbagai catatan penting terkait laporan evaluasi kinerja pimpinan DKPP periode 2022-2027 sebagai berikut:

  1. Komisi II DPR RI mendorong DKPP untuk memperbaiki dan meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dan memperbaiki kondisi interal DKPP dalam hal kompetensi, integritgas, dan kapasitas dengan menyelenggarakan pelatihan berkala, sertifikasi, dan rekrutmen anggota berdasarkan kualifikasi yang lebih ketat. 
  2. Komisi II DPR RI mendorong DKPP untuk meningkatkan kinerja terutama dalam hal percepatan penyelesaian kasus, aduan, pelaporan terkait etik penyelenggara pemilu yang sudah menumpuk di DKPP di tahun 2024 dan 2025. Berdasarkan data DKPP menunjukan bahwa jumlah pengaduan tahun 2024 sampai dengan 31 Januari 2025 sebanyak 881 aduan dengan rincian 790 aduan di tahun 2024 dan 91 aduan per 31 Januari 2025. Dari data tersebut, yang baru diputus di tahun 2024 adalah sebanyak 217 aduan. Sehingga masih banyak aduan yang belum terselesaikan di tahun 2024 dan 2025.
  3. Komisi II DPR RI mendorong DKPP untuk terus menjunjung tinggi independensi dan netralitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penjaga marwah etik penyelenggara pemilu. DKPP harus benar-benar independen dari pengaruh politik, kepentingan kelompok, atau pihak eksternal. DKPP harus membuat mekanisme yang lebih ketat untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan netralitas anggota.
  4. Komisi II DPR RI mendorong DKPP agar proses pengambilan keputusan DKPP terbuka dan dapat diakses publik. DKPP perlu meningkatkan publikasi putusan laporan kinerja dan proses persidangan secara terbuka, termasuk melalui platform digital.
  5. Komisi II DPR RI mendorong agar aktivitas peneggakan kode etik dalam hal ini mendorong DKPP untuk memastikan bahwa sanksi yang diberikan efektif menciptakan efek jera, memastikan konsistensi dalam penerapannya, dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan. 
  6. Komisi II DPR RI mendorong setiap putusan DKPP dalam menangani persoalan etik penyelenggara pemilu benar-benar memiliki dampak dan hasil nyata bagi peneguhan integritas penyelenggaran pemilu. DKPP harus memiliki indikator kinerja yang jelas dan terukur untuk menilai keberhasilan kinerja. 
  7. Komisi II DPR RI mendorong DKPP untuk melibatkan lembaga dan partisipasi lembaga dalam proses pengawasan dan evaluasi kinerja DKPP ke depan dengan membuat mekanisme partisipasi lembaga yang lebih inklusif seperti forum konsultasi atau form pengaduan online. 
  8. Komisi II DPR RI mendorong DKPP memperkuat sinergi dengan lembaga terkait seperti KPU, Bawaslu dan penegak hukum untuk memastikan penegakan etika yang lebih efektif.
  9. Komisi II DPR RI mendorong DKPP pro aktif dalam mencegah pelanggaran etika sebelum terjadi dengan melakukan edukasi penyelenggara pemilu tentang kode etik, dan meningkatan pengawasan prefentif.
  10. Mendorong DKPP RI untuk memaksimalkan sitem penerimaan pengaduan melalui elektronik, call center dan email dari pada datang langsung ke kantor DKPP RI.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
Dwifantya Aquina
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us