Dokter Ani Hasibuan Mangkir dari Panggilan Polda, Ini Alasannya

Jakarta, IDN Times - Dokter Roboah Khairani Hasibuan alias dr. Ani Hasibuan kembali tak memenuhi panggilan penyidik Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Melalui kuasa hukumnya, Slamet Hasan mengatakan, dr. Ani pada hari ini juga dipanggil oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) pusat Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Hari ini rencananya Bu Ani dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Tapi, hari ini Bu Ani nggak bisa hadir kembali karena pada hari yang sama Bu Ani dipanggil Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) pusat IDI," kata Slamet di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5).
1. dr. Ani diperiksa MKEK terkait pernyataanya mengenai meninggalnya ratusan petugas KPPS
Slemet menjelaskan dr. Ani diperiksa MKEK terkait pernyataannya yang viral di media massa, mengenai meninggalnya ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019.
"MKEK juga berkepentingan untuk memeriksa terkait dengan klarifikasi pernyataan Bu Ani tentang KPPS yang sedang viral di media," ujar Slamet.
Terkait hal itu, Slamet pun meminta kepada pihak Kepolisian untuk menghentikan proses penyelidikan kasus yang menjerat dr. Ani. Hal ini dikarenakan, saat ini penyelidikan di MKEK tengah berjalan untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana terkait kasus tersebut.
"Kita juga mendorong perkara ini disidang dulu di MKEK, nanti keputusan dari MKEK itu seperti apa, apakah ada unsur pidana atau tidak, lalu (baru) dilanjutkan ke penyidik di kepolisian. Jadi kita menunggu proses di MKEK terlebih dahulu," jelas Slamet.
2. Dokter Ani batal penuhi panggilan polisi pada panggilan yang pertama
dr. Ani sendiri sebelumnya tidak memenuhi panggilan pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ani seharusnya diperiksa pada Jumat(17/5) lalu untuk dimintai keterangannya terkait pernyataannya yang menilai kematian ratusan petugas KPPS ada kejanggalan.
"Hari ini panggilan itu tidak bisa kami penuhi karena klien kami dalam kondisi sakit. Jadi pagi ini kami minta ke penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan penundaaan pemeriksaan klien kami," kata Kuasa Hukum dr. Ani, Amin Fahrudin, Jumat(17/5) lalu.
Terkait hal itu, Amin pun meminta pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan kepada kliennya itu. Selain itu, berdasarkan pengakuannya, Dokter Ani sakit disebabkan oleh faktor kelelahan.
"Ibu Ani kondisi sakit sedang di rumah, tidak dalam perawatan rumah sakit. Ya sakitnya itu karena terlalu over secara fisik jadi mungkin beliau kelelahan gitu," ujar Amin.
3. Kuasa Hukum bantah dokter Ani sebut kematian ratusan KPPS karena racun
Dalam surat panggilan Nomor: S/Pgl/1158/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus, dr. Ani dipanggil dalam kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong. Ia diminta untuk menghadiri pemeriksaan pada Jumat(14/5) lalu pukul 10.00 WIB.
Panggilan ini merupakan proses penyelidikan atas laporan yang dilayangkan oleh Carolus Andre Yulika pada Minggu, 12 Mei 2019 lalu. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/2929/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Tak hanya itu, dr. Ani juga dimintai klarifikasi terkait pemberitaan dalam portal headline tamsh-news.com 'The Reality News Leading, Media NKRI', dengan judul berita 'dr Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS Ditemukan Senyawa Kimia Pemusnah Massal'.
Terkait hal itu, Ani kata Amin, tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti yang dipaparkan dalam media tersebut. Amin juga menduga, media itu melakukan framing yang menyesatkan.
"Berkaitan (KPPS meninggal karena) racun yang disampaikan tamsh-news.com itu. Bu ani gak satu pun menyampaikan pernyataan kematian KPPS itu karena racun. Tak sekalipun mengucapkan itu," jelas Amin.
"Bu ani hanya menyampaikan bentuk prihatin dan minta ke pejabat berwenang melakukan penelitian atas kematian yang hampir serentak ke ratusan orang," sambungnya.
4. Dokter Ani menduga ada kejanggalan dari kematian ratusan petugas KPPS
Diketahui, dalam sebuah acara di salah satu stasiun televisi swasta beberapa waktu lalu, Ani sempat menyatakan bahwa kematian ratusan anggota KPPS sebagai bentuk pembantaian saat pemilu.
"Sebagai dokter, dari awal saya sudah merasa lucu. ini bencana pembantaian apa pemilu, kok banyak sekali yang meninggal? Pemilu itu kan happy-happy, ingin dapat pemimpin baru, tapi nyatanya meninggal," kata Ani Hasibuan dalam acara tersebut.
Ia juga mengaku, belum pernah menemukan kasus kematian yang diakibatkan karena kelelahan.
"Orang capek itu, dia ngantuk, dia lapar. Kalau dia paksa, dia pingsan, nggak mati. Ada di laporan saya, beban kerja KPPS apa saja sih? ada tujuh orang satu TPS, itu beban kerjanya saya nggak melihat bahwa itu ada fisik yang sangat capek, gitu loh," sambung Ani.
Buntut dari pernyataan itu, ia dilaporkan oleh Carolus Andre Yulika pada Minggu, 12 Mei 2019 lalu. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/2929/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Ani disangkakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 35 Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP.