Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Don Ritto serta Barang Bukti Uang dan Emas Dilimpahkan ke Kejagung Jumat
Penggeledahan di kafe de’Clan, Jakarta Selatan oleh Polri pada Rabu (8/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Polri akan melimpahkan tersangka TPPU kasus PT ASABRI, Don Ritto, beserta barang bukti uang dan emas ke Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026.
  • Barang bukti yang disita mencapai ratusan miliar rupiah dan puluhan kilogram emas dari rumah Don Ritto serta Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat.
  • Kejagung menerbitkan tiga sprindik baru dan membentuk tim khusus berisi sembilan jaksa eks KPK untuk menangani kasus korupsi dan TPPU terkait PT ASABRI.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
11 Juli 2026

Polri mulai menyerahkan secara bertahap administrasi perkara, BAP, dan beberapa barang bukti kasus PT ASABRI ke Kejaksaan Agung.

15 Juli 2026

Kejaksaan Agung menerbitkan tiga sprindik baru terkait dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto.

16 Juli 2026

Kombes Pol Victor Dean Mackbon menyatakan bahwa Don Ritto serta barang bukti uang dan emas akan dilimpahkan ke Kejagung pada hari berikutnya.

17 Juli 2026

Polri dijadwalkan melimpahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti uang dan emas hasil sitaan ke Kejaksaan Agung.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Polri akan melimpahkan tersangka tindak pidana pencucian uang dalam kasus PT ASABRI, Don Ritto, beserta barang bukti berupa uang dan emas ke Kejaksaan Agung.
  • Who?
    Tersangka Don Ritto, penyidik Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kombes Pol Victor Dean Mackbon, serta pihak Kejaksaan Agung yang akan menerima pelimpahan.
  • Where?
    Pelimpahan dilakukan di Jakarta, sementara sebagian barang bukti ditemukan di rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat, dan kafe de’Clan.
  • When?
    Pelimpahan dijadwalkan pada Jumat, 17 Juli 2026. Sebelumnya administrasi perkara telah diserahkan bertahap sejak Sabtu, 11 Juli 2026.
  • Why?
    Tindakan ini merupakan bagian dari proses hukum lanjutan atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Don Ritto dan Febrie Adriansyah dalam kasus PT ASABRI.
  • How?
    Penyidik menyerahkan tersangka bersama barang bukti berupa uang tunai ratusan miliar rupiah dan emas batangan seberat 74 kilogram kepada tim khusus Kejagung yang terdiri dari sembilan jaksa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Polisi mau kirim orang namanya Don Ritto ke kantor jaksa karena dia diduga cuci uang dari kasus besar. Polisi juga bawa uang banyak dan emas berat sekali yang mereka temukan di rumah orang lain di Sentul. Jaksa sudah buat tiga surat baru untuk selidiki kasus ini dan bikin tim sembilan jaksa buat kerja bareng.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pelimpahan tersangka Don Ritto beserta barang bukti uang dan emas ke Kejaksaan Agung menunjukkan langkah konkret penegak hukum dalam menuntaskan kasus besar secara transparan. Koordinasi antara Polri dan Kejagung, termasuk pembentukan tim khusus beranggotakan jaksa berpengalaman eks KPK, mencerminkan keseriusan institusi negara memperkuat integritas dan akuntabilitas proses penyidikan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal melimpahkan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan kasus PT ASABRI, Don Ritto ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, mengatakan, selain tersangka, pihaknya juga akan menyerahkan barang bukti berupa uang dan emas yang ditemukan di rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat.

“DR akan dilimpahkan Jumat, bersama barang bukti uang dan emas yang sudah kami sita,” kata Victor kepada IDN Times, Kamis (16/7/2026).

1. Daftar barang bukti yang disita Polri

Penampakan Tumpukan Dolar Amerika-Singapura dan Emas Batangan di Polda Metro. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Barang bukti yang disita Polri dari Don Ritto yakni uang Rp520.000.000 dan 133 ribu dolar AS dari rumahnya. Kemudian, uang dalam bentuk 16 mata uang asing senilai Rp7,2 miliar dan uang tunai dengan jumlah total Rp60 miliar yang disimpan dalam brankas di kafe de’Clan.

Selain itu, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro juga menyita uang tunai dengan total Rp476 miliar dan emas batangan dengan total berat 74 kilogram dari rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat.

2. Kejagung terbitkan 3 sprindik baru, status Febrie masih tersangka

Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya geledah kafe de’Clan dan Poin Money Changer di Jakarta Selatan (8/7/2026). (Dok. Istimewa)

Polri juga telah menyerahkan secara bertahap, administrasi perkara, berita acara pemeriksaan (BAP) dan beberapa barang bukti ke Kejaksaan sejak kasus ini dilimpahkan pada Sabtu (11/7/2026).

Terbaru, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) pada Rabu (15/7/2026). Tiga sprindik itu yaitu nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU penyelesaian hutang anak PT Krakatau Steel dan sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLN.

Kemudian, nomor 45 terkait dengan dugaan pemerasan dalam penanganan perkara PT ASABRI, di mana Febrie dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan TPPU.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan, tiga sprindik baru yang diterbitkan Kejagung tidak menggugurkan status Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka.

3. Kejagung bentuk tim khusus beranggotakan 9 jaksa eks KPK

Penampakan Tumpukan Dolar Amerika-Singapura dan Emas Batangan di Polda Metro. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam penyidikan kasus ini, Kejagung telah membentuk tim khusus beranggotakan sembilan orang untuk menanganani perkara tersebut. Sebagian besar dari sembilan anggota tersebut pernah bertugas di KPK.

Berikut daftar sembilan jaksa dalam Tim Khusus Kasus Febrie:

1.  Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Agus Salim

2. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin

3. Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Chatarina Muliana Girsang

4. Inspektor Keuangan I Jamwas, Riono

5. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Agus Sahat

6. Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Irene Putri

7. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Banten, Rinaldi Umar

8. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), Zet Tadong Allo

9.  Direktur A pada Jampidum, Hari Wibowo

Curated For You

Editorial Team

Related Article