Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal melimpahkan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan kasus PT ASABRI, Don Ritto ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, mengatakan, selain tersangka, pihaknya juga akan menyerahkan barang bukti berupa uang dan emas yang ditemukan di rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat.
“DR akan dilimpahkan Jumat, bersama barang bukti uang dan emas yang sudah kami sita,” kata Victor kepada IDN Times, Kamis (16/7/2026).
