Keterwakilan Perempuan Minim, RUU Pemilu Diminta Atur Zigzag System

- Kaukus Perempuan Parlemen RI mendorong penerapan zigzag system dalam revisi UU Pemilu agar penempatan calon legislatif laki-laki dan perempuan dilakukan secara selang-seling untuk memperkuat keterwakilan perempuan.
- Nurul Arifin menilai pola zigzag dapat membantu mencapai target 30 persen legislator perempuan yang belum pernah tercapai, sekaligus meningkatkan peluang perempuan memperoleh kursi di parlemen.
- Para pakar menegaskan bahwa peningkatan jumlah legislator perempuan memperkuat representasi kepentingan perempuan, sementara zigzag system telah diterapkan di berbagai negara sebagai instrumen afirmasi demokrasi.
Jakarta, IDN Times - Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) RI mendorong penerapan zigzag system dalam revisi Undang-Undang Pemilu sebagai salah satu strategi meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen. Sistem tersebut diharapkan dapat memperbesar peluang calon legislatif perempuan terpilih melalui penempatan nomor urut secara selang-seling antara laki-laki dan perempuan.
Presidium KPP RI, Nurul Arifin, mengatakan, ketentuan yang berlaku saat ini baru mewajibkan keberadaan satu perempuan dalam setiap tiga bakal calon legislatif atau yang lebih dikenal sebagai zipper system. Menurut dia, pola tersebut perlu disempurnakan agar keterwakilan perempuan tidak hanya sebatas memenuhi kuota pencalonan.
"Memang sekarang sudah satu dari tiga calon anggota (parlemen) dalam list itu harus ada perempuan. Tapi kita maunya zigzag, jadi satu laki-laki satu perempuan atau satu perempuan satu laki-laki, jadi zigzag,” ujar dia usai diskusi bertajuk Rekomendasi Strategis Keterwakilan Perempuan dalam Naskah Revisi Undang-Undang Pemilu yang digelar di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
1. Pola selang-seling diharapkan bisa meningkatkan peluang perempuan untuk memperoleh kursi legislatif

Politisi Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan, pola selang-seling tersebut diharapkan dapat meningkatkan peluang perempuan untuk memperoleh kursi legislatif. Sebab, target keterwakilan perempuan sebesar 30 persen hingga kini belum pernah tercapai meskipun kebijakan afirmasi telah diterapkan dalam setiap penyelenggaraan pemilu.
"Zigzag system itu bukan lagi satu dari tiga, tapi satu dari dua gitu ya. Jadi nomor satu perempuan, lalu nomor dua laki-laki ataupun sebaliknya, jadinya selang-seling. Supaya apa? Supaya angka perolehannya itu bisa naik terus lah, karena target 30 persen sampai hari ini kan belum pernah tercapai," ujar Anggota Komisi I DPR RI ini.
2. Peningkatan jumlah legislator perempuan turut berdampak pada semakin terwakilinya kepentingan perempuan dalam proses pengambilan kebijakan

Pandangan tersebut diperkuat oleh Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanudin Muhtadi. Berdasarkan temuan penelitiannya, peningkatan jumlah legislator perempuan turut berdampak pada semakin terwakilinya kepentingan perempuan dalam proses pengambilan kebijakan.
“DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota yang dipimpin perempuan itu kepentingan perempuan itu lebih terwakilkan jadi artinya kepentingan perempuan itu lebih terwakili dalam konteks representasi deskriptif. Ini lepas dari apakah latar belakang perempuan berasal dari kelompok dinasti atau tidak,” kata Burhanudin dalam diskusi tersebut.
3. Zigzag system sudah diterapkan di berbagai negara

Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu juga sempat menyinggung bahwa politisi perempuan yang kerap kali menduduki nomor urut besar dalam kertas suara. Hal ini juga diperkuat oleh Direktur Eksekutif Perludem Heroik Mutaqin Pratama yang juga menjadi narasumber.
Oleh karena itu, Nurul menilai, peningkatan keterwakilan perempuan bukan sekadar memenuhi angka afirmasi, melainkan juga memperkuat kualitas demokrasi melalui hadirnya perspektif perempuan dalam proses penyusunan kebijakan
"Perempuan punya hak yang sama ya, yang equal, inclusive gitu dan kita juga berharap bahwa representasi perempuan itu bisa membuat demokrasi ini lebih substantif,” kata Nurul.
Zigzag system merupakan metode penyusunan daftar calon legislatif secara berselang-seling berdasarkan jenis kelamin sehingga perempuan tidak hanya memenuhi kuota pencalonan, tetapi juga menempati nomor urut yang memiliki peluang lebih besar untuk terpilih. Sistem ini diterapkan melalui undang-undang di sejumlah negara seperti Bolivia, Argentina, Prancis, Korea Selatan, Senegal, Costa Rica, Ekuador, Kenya, Nikaragua, Tunisia, dan Zimbabwe.
Selain itu, zigzag system juga diterapkan secara sukarela melalui mekanisme internal partai politik di beberapa negara, antara lain Swedia, Jerman, dan Austria. Penerapan model tersebut dinilai menjadi salah satu instrumen afirmasi untuk memperkuat keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif.





















