Tersangka TPPU Don Ritto Masih Ditahan di Polda Metro Jaya

- Tersangka TPPU Don Ritto masih ditahan di Polda Metro Jaya karena berkas perkaranya belum lengkap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
- Polisi menargetkan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka Don Ritto ke Kejagung dilakukan bertahap dalam pekan ini sebagai bagian proses hukum lanjutan.
- Kasus ini juga menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan TPPU terkait pengadaan batu bara, ASABRI, serta anak perusahaan Krakatau Steel.
Jakarta, IDN Times - Tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Don Ritto, hingga kini masih ditahan di Polda Metro Jaya. Polisi belum melimpahkan pengacara tersebut ke Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut dalam kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan, Don Ritto masih berada di ruang tahanan Polda Metro Jaya.
“Belum (dilimpahkan) karena berkas masih disiapkan,” kata Budi kepada IDN Times, Selasa (14/7/2026).
Namun demikian, Budi menegaskan, pihaknya akan melimpahkan Don Ritto serta berkas dan barang bukti ke Kejaksaan Agung pada pekan ini.
“Bertahap di minggu ini , berkas perkara, barang bukti dan tersangka,” kata dia.
Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli dalam kasus korupsi, suap, gratifikasi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus pengadaan batu bara, ASABRI, hingga anak perusahaan Krakatau Steel.
Penyidik juga telah menggeledah belasan titik lokasi. Berdasarkan hasil gelar perkara, Polri resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara dalam perkara ASABRI.
Selain itu, Polri juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka TPPU yang diduga berasal dari hasil korupsi. Selanjutnya, perkara yang menyeret kedua tersangka itu dilimpahkan ke Kejagung.
Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan, pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.
"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus," kata Totok di Kejaksaan Agung Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Dalam kasus ini, Febrie dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU. Namun demikian, hingga Minggu (12/7/2026), Febrie belum menjalani pemeriksaan dan belum dilakukan penahanan.
Sementara itu, Don Ritto telah dilakukan penahanan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Dia dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 Ayat 1 huruf b dan huruf c KUHP.



















