Jakarta, IDN Times - Pengacara Don Ritto tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7/2026). Don dilimpahkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ke Kejagung dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan kasus oleh penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI.
Pantauan IDN Times, Don dibawa dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya menggunakan mobil tahanan. Mengenakan rompi tahanan dan tangan di Borgol, Don tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung pukul 14.15 WIB.
Setelah tiba, ia langsung digiring dari mobil tahanan memasuki gedung Jampidsus. Ia hanya menunduk dan tidak bicara.
Selain Don Ritto, Polri juga menyerahkan barang bukti berupa yang disita dari penggeledahan di belasan titik lokasi.
Adapun barang bukti yang disita dari Don Ritto yakni uang Rp520.000.000 dan 133 ribu USD dari rumahnya. Kemudian, uang dalam bentuk 16 mata uang asing senilai Rp7,2 miliar dan uang tunai dengan jumlah total Rp60 miliar yang disimpan dalam brankas di kafe de’Clan.
Selain itu, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro juga menyita uang tunai dengan total Rp476 miliar dan emas batangan dengan total berat 74 kilogram dari rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat.
Terbaru, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) pada Rabu (15/7/2026). Tiga sprindik itu yaitu nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU penyelesaian hutang anak PT Krakatau Steel dan sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLN.
Kemudian, nomor 45 terkait dengan dugaan pemerasan dalam penanganan perkara PT. ASABRI, dimana Febrie dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menegaskan, tiga sprindik baru yang diterbitkan Kejagung tidak menggugurkan status Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka.
