Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polda Metro Besok Serahkan Don Ritto ke Kejagung, Lanjut Rilis Kasus Febrie

Polda Metro Besok Serahkan Don Ritto ke Kejagung, Lanjut Rilis Kasus Febrie
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya serahkan tersangka TPPU dalam penanganan kasus PT ASABRI, Don Ritto ke Kejagung pada Jumat (17/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
  • Polda Metro Jaya akan menyerahkan tersangka TPPU kasus PT ASABRI, Don Ritto, ke Kejaksaan Agung pada Jumat siang setelah salat Jumat.
  • Barang bukti yang diserahkan mencakup uang tunai ratusan miliar rupiah dan emas 74 kilogram hasil penyitaan dari rumah Febrie Adriansyah dan Don Ritto.
  • Kejagung menerbitkan tiga sprindik baru terkait dugaan korupsi dan pemerasan, namun status tersangka Febrie Adriansyah serta Don Ritto tetap berlaku.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan menyerahkan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan kasus PT ASABRI, Don Ritto ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor Dean Mackbon mengatakan, penyerahan akan berlangsung pada siang hari.

“Habis salat Jumat, lanjut rilis gabungan (Polda Metro Jaya, Kortastipidkor, dan Kejagung),” kata Victor kepada IDN Times, Kamis (16/7/2026).

Victor menjelaskan, pihaknya telah melimpahkan terlebih dahulu berkas administrasi perkara sejak kasus ini dilimpahkan pada Sabtu, 11 Juli 2026 hingga hari ini.

“(Hari ini) pelimpahan berkas,” kata Victor mengonfirmasi kehadiran mobil berpelat polisi di Kejagung.

Selain Don Ritto, Polda Metro Jaya juga akan menyerahkan barang bukti berupa uang dan emas yang ditemukan di rumah Febrie Adriansyah, Sentul, Jawa Barat.

Adapun barang bukti yang disita dari Don Ritto yakni uang Rp520.000.000 dan 133 ribu USD dari rumahnya. Kemudian, uang dalam bentuk 16 mata uang asing senilai Rp7,2 miliar dan uang tunai dengan jumlah total Rp60 miliar yang disimpan dalam brankas di kafe de’Clan.

Selain itu, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro juga menyita uang tunai dengan total Rp476 miliar dan emas batangan dengan total berat 74 kilogram dari rumah Febrie di Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Terbaru, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) pada Rabu, 15 Juli 2026. Tiga sprindik itu yaitu nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU penyelesaian hutang anak PT Krakatau Steel dan sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLN.

Kemudian, nomor 45 terkait dengan dugaan pemerasan dalam penanganan perkara PT. ASABRI, dimana Febrie dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menegaskan, tiga sprindik baru yang diterbitkan Kejagung tidak menggugurkan status Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More