Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dosen Universitas Budi Luhur Laporkan Balik Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Dosen Universitas Budi Luhur berinisial Y melaporkan balik mahasiswi yang menuduhnya melakukan pelecehan seksual, dengan tuduhan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
  • Polda Metro Jaya menegaskan akan memproses dan menguji kedua laporan secara profesional untuk menentukan apakah memenuhi unsur pidana atau dihentikan di tahap penyelidikan.
  • Korban mengaku mengalami pelecehan oleh dosen Y pada 2021–2022 dan telah melapor dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual serta KUHP baru.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Mei 2021

Korban mengaku mengalami pelecehan pertama oleh dosen Y di kawasan Petukangan Utara, Jakarta Selatan.

Maret 2022

Aksi serupa kembali terjadi ketika dosen Y memandang tubuh korban sambil melontarkan ucapan bernada cabul.

10 April 2026

Dosen Y melaporkan balik mahasiswi korban pelecehan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

16 April 2026

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa polisi akan menguji kedua laporan secara profesional dan transparan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Seorang dosen Universitas Budi Luhur berinisial Y melaporkan balik mahasiswi yang sebelumnya menuduhnya melakukan pelecehan seksual, dengan tuduhan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya.
  • Who?
    Dosen berinisial Y (48) sebagai pelapor balik, mahasiswi sebagai pihak terlapor, serta penyidik dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto yang memberikan keterangan resmi.
  • Where?
    Laporan dibuat di Polda Metro Jaya, sementara dugaan pelecehan terjadi di kawasan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
  • When?
    Laporan balik didaftarkan pada 10 April 2026. Dugaan pelecehan disebut terjadi antara tahun 2021 hingga 2022. Keterangan polisi disampaikan pada 16 April 2026.
  • Why?
    Dosen Y melaporkan balik karena merasa namanya dicemarkan setelah dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual oleh mahasiswinya.
  • How?
    Laporan balik diregistrasi secara resmi di SPKT Polda Metro Jaya. Polisi menyatakan akan menguji kedua laporan tersebut untuk menentukan apakah memenuhi unsur pidana sebelum naik ke tahap penyidikan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Seorang dosen bernama Pak Y dari Universitas Budi Luhur melapor ke polisi. Ia melapor balik mahasiswi yang dulu bilang kalau dia dilecehkan. Polisi bilang mereka akan lihat dua laporan itu satu-satu supaya tahu mana yang benar. Sekarang polisi masih periksa semuanya dan belum ada hasilnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pernyataan Polda Metro Jaya bahwa setiap laporan dari warga akan diterima dan diuji secara profesional menunjukkan komitmen lembaga penegak hukum terhadap asas keadilan dan transparansi. Dengan menegaskan bahwa kedua pihak akan diperlakukan setara dalam proses penyelidikan, polisi memperlihatkan upaya menjaga objektivitas serta memastikan setiap kasus ditangani berdasarkan bukti dan prosedur yang sah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Dosen Universitas Budi Luhur berinisial Y (48), melaporkan balik mahasiswi korban pelecehan seksual ke Polda Metro Jaya. Y melaporkan mahasiswi atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan terigistrasi dengan nomor LP/B/24/2495/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 April 2026.

"Sang dosen membuat laporan balik. Kami perlu sampaikan kepada seluruh masyarakat, Polda Metro Jaya, kepolisian di mana pun berada, itu tidak akan menolak laporan dari warga masyarakat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis (16/4/2026).

1. Polisi akan menguji kedua laporan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Budi menjelaskan, kedua laporan akan diuji satu per satu untuk menentukan mana yang memenuhi unsur pidana. Sebab, tak semua perkara otomatis naik ke penyidikan.

"Jadi siapa pun warga masyarakat berhak untuk membuatkan laporan kepada kepolisian, tapi secara tegas, profesional, dan transparan pihak penyidik juga akan bisa memutuskan perkara itu akan lanjut ke ranah proses penyidikan atau dihentikan pada tahap proses penyelidikan," ujar dia.

2. Korban mengaku alami pelecehan seksual pada 2021 dan 2022

Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam laporan polisi, korban mengaku mengalami pelecehan sejak 2021 hingga 2022 di kawasan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Peristiwa pertama disebut terjadi sekitar Mei 2021. Saat itu, korban mengaku diajak berpacaran oleh terlapor. Korban juga dirangkul hingga mengenai bagian sensitif tubuh, bahkan tangan terlapor disebut sempat masuk ke dalam pakaian korban di bagian punggung.

3. Y dilaporkan atas dugaan TPKS

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap perempuan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Aksi serupa berlanjut pada Maret 2022. Dosen Y memandang tubuh korban dari atas hingga bawah sambil melontarkan ucapan bernada cabul. Akibat kejadian itu, korban akhirnya memilih melapor ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2611/VI/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dosen Y dilaporkan dengan Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 6 huruf b dan c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Editorial Team