Jakarta, IDN Times - Dosen Universitas Budi Luhur berinisial Y (48), melaporkan balik mahasiswi korban pelecehan seksual ke Polda Metro Jaya. Y melaporkan mahasiswi atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan terigistrasi dengan nomor LP/B/24/2495/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 April 2026.
"Sang dosen membuat laporan balik. Kami perlu sampaikan kepada seluruh masyarakat, Polda Metro Jaya, kepolisian di mana pun berada, itu tidak akan menolak laporan dari warga masyarakat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis (16/4/2026).
