Mahasiswi Laporkan Pelecehan Seksual oleh Dosen Universitas Budi Luhur

- Seorang mahasiswi Universitas Budi Luhur melaporkan dosen berinisial Y ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual yang kini ditangani Direktorat Reserse PPA dan PPO.
- Korban mengaku mengalami pelecehan sejak 2021 hingga 2022 di Petukangan Utara, Jakarta Selatan, termasuk tindakan fisik tidak pantas dan ajakan berpacaran dari terlapor.
- Dosen Y dilaporkan dengan Pasal 414 KUHP serta Pasal 6 huruf b dan c UU TPKS, sementara polisi menegaskan komitmen mengusut kasus kekerasan seksual secara profesional.
Jakarta, IDN Times - Seorang mahasiswi melaporkan dosen Universitas Budi Luhur berinisial Y (48) atas dugaan pelecehan seksual ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/4/2026). Laporan dengan nomor LP/B/2611/VI/2026/SPKT/Polda Metro Jaya itu kini ditangani ke Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya.
"Benar, laporan tersebut sudah kami terima di SPKT Polda Metro Jaya. Untuk penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS," ujar Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu (15/4/2026).
1. Polisi belum menjelaskan kronologi kasus

Budi belum membeberkan secara gamblang terkait laporan. Namun, penanganan perkara dipastikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, menghormati proses yang sedang berjalan, dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti," katanya.
Dia menegaskan Polda Metro Jaya berkomitmen mengusut serius setiap laporan, terutama kasus kekerasan seksual. Warga juga diminta tak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa, termasuk lewat layanan darurat 110.
"Setiap laporan masyarakat akan kami tangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan kepolisian, termasuk hotline 110, apabila membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan pengaduan," ujar Budi.
2. Korban mengaku alami pelecehan seksual pada 2021 dan 2022

Dalam laporan polisi, korban mengaku mengalami pelecehan sejak 2021 hingga 2022 di kawasan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Peristiwa pertama disebut terjadi sekitar Mei 2021. Saat itu, korban mengaku diajak berpacaran oleh terlapor.
Korban juga dirangkul hingga mengenai bagian sensitif tubuh, bahkan tangan terlapor disebut sempat masuk ke dalam pakaian korban di bagian punggung.
3. Y dilaporkan atas dugaan TPKS

Aksi serupa berlanjut pada Maret 2022. Dosen Y memandang tubuh korban dari atas hingga bawah sambil melontarkan ucapan bernada cabul.
Akibat kejadian itu, korban akhirnya memilih melapor ke polisi. Dosen Y dilaporkan dengan Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 6 huruf b dan c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

















