Iklan Rokok Akan Dilarang Tayang di Televisi

Saat ini Komisi I DPR RI sedang menggodok Rancangan Undang-undang Penyiaran. Ini dilakukan untuk merevisi UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Dalam pembahasan RUU kali ini parlemen memasukkan aturan yang berisi tentang materi siaran dilarang mempromosikan minuman keras, rokok dan zat adiktif lainnya.
Komnas Pengendalian Tembakau mendukung langkah tersebut karena menilai aturan yang ada sekarang dianggap tak efektif.
Berdasarkan pernyataan yang diberikan oleh perwakilan Komnas Pengendalian Tembakau, Muhammad Joni, regulasi itu perlu segera diketok. Sebab, aturan yang berlaku saat ini tidak maksimal. Dikutip dari viva.co.id, meski telah ada pembatasan jam tayang, tapi anak-anak dan remaja masih bisa menonton iklan rokok tersebut.
Artinya, mereka masih sangat mudah terpapar iklan rokok di televisi. Joni menyebut bahwa berbagai penelitian sudah membuktikan iklan rokok mempengaruhi perilaku merokok pada anak-anak dan remaja. Dia juga yakin mengizinkan iklan rokok di media sama dengan menjerumuskan masyarakat ke hal merugikan.