Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Buntut Polemik Penghapusan Guru Honorer
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mendesak pemerintah cari solusi terbaik perhatikan status guru honorer. (IDN Times/Amir Faisol)
  • Komisi X DPR RI akan memanggil Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk meminta penjelasan terkait kebijakan penghapusan guru honorer di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027.
  • DPR menilai kebijakan ini berisiko bagi sistem pendidikan dan mendesak pemerintah menyiapkan rekrutmen ASN yang transparan, terencana, serta memperhatikan guru di daerah terpencil.
  • Mendikdasmen menjelaskan bahwa penataan guru honorer merupakan amanat UU ASN guna memberi kepastian status, kesejahteraan, dan tata kelola kebutuhan guru yang lebih berkelanjutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
DPR mau manggil Pak Menteri Sekolah namanya Pak Abdul Mu'ti. Mereka mau tanya soal rencana berhentiin guru honorer di sekolah negeri tahun 2027. DPR takut nanti sekolah kekurangan guru, apalagi di tempat jauh. Pemerintah bilang ini biar guru dapat kerja tetap dan gajinya jelas. Sekarang mereka lagi siapin aturan barunya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pemanggilan Mendikdasmen oleh Komisi X DPR menunjukkan adanya komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk memastikan kebijakan penataan guru honorer berjalan transparan dan terencana. Langkah ini mencerminkan perhatian terhadap kesejahteraan guru sekaligus upaya memperkuat sistem kepegawaian yang lebih akuntabel, demi menjaga stabilitas dan kualitas pendidikan nasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi X DPR RI akan memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti terkait polemik penghapusan guru honorer di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani menyatakan, pihaknya berencana menggelar rapat kerja bersama Mendikdasmen Abdul Mu'ti pada Selasa (19/5/2026). Ia mengatakan, Komisi X ingin meminta penjelasan utuh latar belakang munculnya kebijakan tersebut, sekaligus akan mendalami langkah pemerintah.

"Betul (akan memanggil Mendikdasmen). InsyaAllah tanggal 19 Mei kami undang raker (rapat kerja). Salah satunya membahas tentang guru Non-ASN (honorer)," kata Lalu Hadrian saat dihubungi IDN Times, Minggu (9/5/2026).

1. DPR sebut kebijakan penghapusan guru honorer berisiko

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani meminta Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk mengevaluasi total proses rekruitmen dan kontrak penerima. (IDN Times/Amir Faisol).

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengelurkan Surat Edaran (SE) No. 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan di Pemerintah Daerah pada tahun 2026. Salah satu poin dalam edaran tersebut adalah penugasan guru honorer di sekolah yang dikelola pemerintah daerah (sekolah negeri) hanya diperbolehkan sampai 31 Desember 2026.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan tenaga pendidik sesuai amanat Undang-Undang ASN, sekaligus penghapusan istilah “guru honorer” mulai tahun 2027 dengan skema pengalihan menuju Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kami mengingatkan dampak dari kebijakan tersebut, karena beresiko melumpuhkan sistem pendidikan, mengingat masih ada banyak guru non ASN (honorer) yang menjadi tulang punggung pendidikan, terutama di daerah terpencil," kata Lalu kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

2. Desak rekrutmen guru ASN transparan dan terencana

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani soroti polemik disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (dok. Fraksi PKB)

Anggota Fraksi PKB DPR RI ini mendorong pemerintah menyiapkan peta jalan transisi yang matang terkait kebutuhan guru secara nasional. Ia mendorong pemerintah melakukan rekrutmen ASN secara terencana sebelum batas waktunya berakhir.

Lalu juga mendorong agar seleksi PNS bagi guru mulai tahun depan dilakukan secara transparan, dengan jadwal yang pasti dan jumlah formasi memadai.

"Jika perlu, pemerintah membuka formasi khusus, serta menyederhanakan persyaratan agar guru di daerah terpencil maupun yang sekarang Non ASN, tidak tersisih," kata Lalu.

Ia memastikan, Komisi X DPR yang membidangi sektor pendidikan akan mengawal kebijakan ini sehingga tidak ada kekosongan guru di sekolah-sekolah selama prosesnya berlangsung, sehingga proses pendidikan tidak terabaikan.

3. Penataan guru honorer jadi amanat UU ASN

Mendikdasmen RI Abdul Mu'ti saat berkunjung ke Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan, sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pemerintah wajib melakukan penataan pegawai non-ASN. Hal ini mencakup penataan secara bertahap pegawai non-ASN baru bagi instansi pusat maupun daerah, guna memastikan sistem kepegawaian yang lebih akuntabel.

"Aturan ini dirancang untuk memberikan kepastian status bagi pegawai pemerintah, termasuk guru dan tenaga kependidikan," ucapnya.

Pemerintah menegaskan, guru honorer yang telah terdata dan masih aktif mengajar tetap dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya. Kemendikdasmen memahami kekhawatiran guru honorer terkait keberlanjutan penugasan di satuan pendidikan setelah terbitnya SE Mendikdasmen 7/2026.

Mu'ti menjelaskan, kebijakan ini merupakan langkah untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran di seluruh Indonesia, memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi guru, serta memastikan tata kelola pemenuhan kebutuhan guru berkelanjutan.

“Melalui pembenahan tata kelola yang lebih terencana, maka kebutuhan guru di masa depan dapat terpenuhi secara tepat jumlah dan tepat sasaran. Ini merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional di masa depan,” ujar Mu’ti.

Editorial Team