Jakarta, IDN Times - Komisi X DPR RI akan memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti terkait polemik penghapusan guru honorer di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani menyatakan, pihaknya berencana menggelar rapat kerja bersama Mendikdasmen Abdul Mu'ti pada Selasa (19/5/2026). Ia mengatakan, Komisi X ingin meminta penjelasan utuh latar belakang munculnya kebijakan tersebut, sekaligus akan mendalami langkah pemerintah.
"Betul (akan memanggil Mendikdasmen). InsyaAllah tanggal 19 Mei kami undang raker (rapat kerja). Salah satunya membahas tentang guru Non-ASN (honorer)," kata Lalu Hadrian saat dihubungi IDN Times, Minggu (9/5/2026).
