1,6 Juta Guru Honorer Terancam Dihapus, DPR: Solusi Sementara PPPK

- Pemerintah akan menghentikan status guru honorer di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027 sesuai SE Mendikdasmen 7/2026, dengan transisi menuju skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Hetifah Sjaifudian menyoroti nasib 1,6 juta guru honorer dan meminta rekrutmen ASN serta PPPK dipercepat agar tidak terjadi kekurangan tenaga pendidik di berbagai daerah.
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan penataan guru honorer merupakan amanat UU ASN untuk menciptakan sistem kepegawaian yang akuntabel dan menjamin keberlanjutan layanan pendidikan nasional.
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menyoroti rencana penghentian guru Non-ASN (honorer) di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027. Hetifah meminta kebijakan ini dilakukan secara bertahap dan tetap mengutamakan keberlangsungan layanan pendidikan di sekolah negeri.
Adapun, kebijakan ini mengacu kepada Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur bahwa guru non-ASN hanya dapat mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan tenaga pendidik sesuai amanat Undang-Undang ASN, sekaligus penghapusan istilah “guru honorer” mulai tahun 2027 dengan skema pengalihan menuju Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Penataan sistem memang diperlukan agar status dan tata kelola tenaga pendidik menjadi lebih jelas. Tetapi yang paling penting adalah memastikan proses transisinya berjalan adil dan tidak mengorbankan kualitas layanan pendidikan,” ujar Hetifah kepada wartawan, Minggu (9/5/2026).
1. Terdapat 1,6 juta guru honorer selama ini mengabdi ke negara

Anggota Fraksi Golkar DPR RI itu turut menyoroti, saat ini terdapat sekitar 1,6 juta guru honorer yang selama bertahun-tahun menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan pendidikan nasional, terutama di daerah terpencil, wilayah 3T, dan sekolah-sekolah yang masih mengalami kekurangan guru ASN.
Menurutnya, tanpa langkah antisipatif berupa rekrutmen ASN dan PPPK secara besar-besaran, banyak sekolah berpotensi mengalami kekurangan tenaga pendidik yang serius.
“Banyak sekolah sampai hari ini masih bergantung pada guru non-ASN (honorer). Kalau transisi ini tidak disiapkan dengan baik, kita khawatir operasional sekolah dapat terganggu dan pada akhirnya siswa yang akan paling terdampak,” kata dia.
2. Dorong percepatan rekrutmen ASN

Di sisi lain, Hetifah menilai persoalan distribusi guru masih menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah. Karena itu, ia meminta pemerintah pusat dan daerah segera melakukan pemetaan kebutuhan guru secara lebih akurat dan berbasis kondisi riil masing-masing wilayah.
“Kita tidak bisa melihat persoalan pendidikan secara seragam. Ada daerah yang relatif cukup guru, tetapi banyak juga wilayah yang sangat bergantung pada tenaga non-ASN (honorer) untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan," kata dia.
Selain mendorong percepatan rekrutmen ASN, Hetifah juga menyambut baik opsi PPPK Paruh Waktu yang disampaikan pemerintah sebagai skema transisi sementara. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi jaring pengaman agar sekolah tidak mengalami kekosongan guru selama proses penataan berlangsung.
“Kita perlu memastikan layanan pendidikan tetap berjalan normal sambil proses transisi dilakukan. Karena itu, skema PPPK Paruh Waktu dapat menjadi solusi sementara untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran, khususnya di daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik,” kata dia.
3. Penataan guru honorer jadi amanat UU ASN

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah wajib melakukan penataan pegawai non-ASN.
Hal ini mencakup penataan secara bertahap pegawai non-ASN baru bagi instansi pusat maupun daerah, guna memastikan sistem kepegawaian yang lebih akuntabel.
"Aturan ini dirancang untuk memberikan kepastian status bagi pegawai pemerintah, termasuk guru dan tenaga kependidikan," ucapnya.
Pemerintah menegaskan, guru honorer yang telah terdata dan masih aktif mengajar tetap dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya. Kemendikdasmen memahami kekhawatiran guru honorer terkait keberlanjutan penugasan di satuan pendidikan setelah terbitnya SE Mendikdasmen 7/2026.
Mu'ti menjelaskan, kebijakan ini merupakan langkah untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran di seluruh Indonesia, memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi guru, serta memastikan tata kelola pemenuhan kebutuhan guru berkelanjutan.
“Melalui pembenahan tata kelola yang lebih terencana, maka kebutuhan guru di masa depan dapat terpenuhi secara tepat jumlah dan tepat sasaran. Ini merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional di masa depan,” ujar Mu’ti.

















