Jakarta, IDN Times - Komisi X DPR RI berencana memanggil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto untuk meminta penjelasan terkait kampus yang diperbolehkan mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani menyatakan Kemendikti harus mengklarifikasi secara utuh kepada publik alasan pemberian izin SPPG.
"Kemendikti harus menjelaskan kenapa kampus diberikan izin untuk mengelola. Apakah itu kepentingannya karena untuk riset, untuk membantu masyarakat sekitar dan apa, ini kan belum dijelaskan," kata Lalu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2026).
"Kami meminta, ya mudah-mudahan nanti tanggal 19 (Mei) juga kami akan undang Kemendikti untuk menjelaskan itu di forum rapat kerja dengan Komisi X," sambungnya.
