LBH Indonesia: MBG Hanya Topeng Rampas Anggaran Pendidikan
- Edy Kurniawan dari YLBHI menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) hanyalah topeng untuk mengalihkan Rp223 triliun dari total anggaran pendidikan Rp769 triliun dalam APBN 2026.
- Ia menyebut penggabungan dana MBG ke pos pendidikan membuat pemenuhan alokasi 20 persen hanya bersifat administratif, karena tanpa MBG porsi riil pendidikan turun jadi sekitar 11 persen.
- YLBHI bersama guru, dosen, dan mahasiswa menggugat UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi agar pemenuhan hak pangan lewat MBG tidak mengurangi hak atas pendidikan.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Advokasi Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) Edy Kurniawan menilai, program Makan Bergizi Gratis (MBG) hanya menjadi “topeng” untuk mengalihkan anggaran pendidikan dalam APBN 2026. Ia menjelaskan, dari total anggaran pendidikan sekitar Rp769 triliun, sebesar Rp223 triliun dialokasikan untuk program MBG.
"Nah, masalah mulai muncul karena dana MBG diambil dari dana pendidikan Rp769 triliun ini. Sebesar Rp223 triliun itu digunakan untuk membiayai MBG. Sehingga waktu sidang di MK, hakim berkali-kali menanyakan bahwa kenapa anggaran MBG tidak sekalian dikeluarkan dari dana pendidikan. Supaya tidak ada rekayasa dan kebohongan di pemerintah. MBG hanyalah topeng untuk merampas anggaran pendidikan," ujar Edy dalam Diskusi Publik dalam YouTube LBH Indonesia, Senin (4/5/2026).
1. Alokasi pendidikan diprioritaskan 20 persen dari APBN dan APBD

Menurutnya, jika anggaran tersebut dikeluarkan dari pos pendidikan, maka alokasi pendidikan hanya tersisa sekitar 11 persen dari APBN, bukan 20 persen sebagaimana amanat konstitusi.
"Nah, ini adalah mandat Undang-Undang Dasar dan Pasal 49 Undang-Undang Sisdiknas ya, yang mewajibkan alokasi pendidikan itu diprioritaskan 20 persen dari APBN dan dari APBD," katanya.
2. Ilusi yang sengaja diciptakan oleh pemerintah

Menurutnya, penggabungan anggaran MBG ke dalam pos pendidikan membuat pemenuhan kewajiban tersebut hanya bersifat administratif.
"Jadi angka 20 persen itu kami katakan berkali-kali adalah ilusi yang sengaja diciptakan oleh pemerintah. Seolah-olah telah memenuhi 20 persen mandatory spending, tapi itu penggabungan dari MBG. Faktanya, kalau dikeluarkan dana Rp223 triliun, maka akan kembali ke 11 persen," ucapnya.
3. MBG boleh jalan tapi tidak kurangi hak lain yang telah ada

Edy juga menyebut pihaknya tengah mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi bersama guru honorer, dosen, dan mahasiswa.
Menurutnya, gugatan tersebut menekankan agar pemenuhan hak atas pangan tidak dilakukan dengan mengurangi hak lain, termasuk hak atas pendidikan.
"MBG boleh jalan, tapi tidak boleh mengurangi hak yang telah ada," kata dia.


















