Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi Demokrat, Anton Sukartono Suratto menyampaikan, keterlibatan TNI dalam pemberantasan aksi kriminalitas jalanan seperti begal tidak bukan berarti mengambil alih tugas Polri dalam melakukan penegakan hukum.
Anton mengatakan, pelibatan TNI dalam membantu penanganan gangguan keamanan sipil harus tetap berada dalam koridor hukum yang jelas sesuai UU TNI. Dalam Pasal 7 Ayat (2) UU TNI disampaikan bahwa TNI dapat membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal ini termasuk dalam bagian Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
"Perintah Panglima TNI harus dilihat sebagai upaya menjalankan amanat Undang-Undang dalam membantu tugas Polri, bukan berarti TNI mengambil alih tugas Polri dalam melakukan penegakan hukum," kata Anton kepada wartawan, saat dihubungi Jumat (29/5/2026).
Oleh karena itu, ia menekankan, mekanisme koordinasi, komando, dan aturan pelibatan di lapangan harus dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan multitafsir maupun potensi pelanggaran kewenangan.
