Wamendagri Ribka Haluk ungkap sejumlah daerah tak bisa gelar PSU karena kurang anggaran. (IDN Times/Amir Faisol)
Adapun, dari 40 perkara PHPU Kepala Daerah Tahun 2024, MK mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 perkara. Kemudian, dari 26 perkara yang dikabulkan, ada 16 daerah yang anggarannya belum sanggup dan ada 8 daerah yang sanggup.
Wamendagri Ribka Haluk mengatakan, pihaknya akan mendorong pemda melakukan penyesuaian melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 dan menyampaikan kepada pimpinan DPRD setempat. Selanjutnya, dianggarkan dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD 2025.
Selain itu, dia mengatakan, Kemendagri akan mengusulkan agar pemda dapat memenuhi penganggaran kebutuhan pendanaan PSU dalam APBD 2025 melalui penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja dalam APBD TA 2025.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor (Inpres) 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
"Kemendagri akan mendorong pemerintah daerah memaksimalkan, mengefisiensi, kemudian memprioritaskan dana-dana yang tidak digunakan untuk kepentingan lain, kiranya disiapkan di biaya tak terduga (BTT) daerah," katanya.
Menurut dia, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun tengah mencari mekanisme yang tepat agar pemerintah daerah segera menyiapkan dana tambahan.