Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf sebut RUU Pemilu ditargetkan rampung 2026. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengungkapkan, setidaknya negara membutuhkan anggaran sekitar Rp1 triliun untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Hal ini menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah.

Dede Yusuf merinci, kebutuhan anggaran sebesar Rp1 triliun itu berasal dari pos KPU, Bawaslu, DKPP hingga TNI-Polri.

Hal tersebut disampaikan Dede Yusuf dalam rapat kerja bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Gedung Nusantara, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

"Maka kemungkinan ada Rp1 triliun negara secara keseluruhan sampai ke pemerintah daerah harus menyiapkan," kata Dede Yusuf.

1. Kemendagri harus sisir daerah yang butuh suntikan APBN

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf sebut RUU Pemilu ditargetkan rampung 2026. (IDN Times/Amir Faisol)

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus menyisir daerah-daerah mana saja yang anggarannya masih sanggup menggelar PSU,dan daerah yang harus ditalangi APBN.

"Kita tidak bisa keluar dari ruangan ini dengan mengatakan akan meminta kepada daerah, kita harus bicara di sini mana yang disanggupi oleh daerah mana yang ditalangi oleh APBN," kata dia.

Dede mengatakan, Komisi II DPR RI memberi tenggat waktu selama satu minggu ke depan untuk mencarikan solusi terkait kebutuhan anggaran ini. 

"Kemendagri harus duduk secepatnya bersama KPU bersama Bawaslu kemudian pemerintah daerah mungkin kedepan kita kasih waktu dalam waktu 1 minggu ke depan harus ada jawaban," kata dia.

2. Kemendagri minta pemda siapkan APBD untuk PSU

Wamendagri Ribka Haluk ungkap sejumlah daerah tak bisa gelar PSU karena kurang anggaran. (IDN Times/Amir Faisol)

Adapun, dari 40 perkara PHPU Kepala Daerah Tahun 2024, MK mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 perkara. Kemudian, dari 26 perkara yang dikabulkan, ada 16 daerah yang anggarannya belum sanggup dan ada 8 daerah yang sanggup.

Wamendagri Ribka Haluk mengatakan, pihaknya akan mendorong pemda melakukan penyesuaian melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 dan menyampaikan kepada pimpinan DPRD setempat. Selanjutnya, dianggarkan dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD 2025.

Selain itu, dia mengatakan, Kemendagri akan mengusulkan agar pemda dapat memenuhi penganggaran kebutuhan pendanaan PSU dalam APBD 2025 melalui penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja dalam APBD TA 2025. 

Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor (Inpres) 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

"Kemendagri akan mendorong pemerintah daerah memaksimalkan, mengefisiensi, kemudian memprioritaskan dana-dana yang tidak digunakan untuk kepentingan lain, kiranya disiapkan di biaya tak terduga (BTT) daerah," katanya.

Menurut dia, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun tengah mencari mekanisme yang tepat agar pemerintah daerah segera menyiapkan dana tambahan.

3. Daerah yang sanggup dan tak sanggup gelar PSU

Berikut daerah yang anggarannya sanggup menggelar PSU:

1. Kabupaten Bungo

2. Kabupaten Bangka Barat

3. Kabupaten Barito Utara

4. Kabupaten Magetan

5. Kabupaten Mahakam Ulu

6. Kabupaten Kutai Kartanegara

7. Kabupaten Siak

8. Kabupaten Banggai

3. 18 daerah masih butuh suntikan tambahan anggaran

Adapun, daerah yang masih membutuhkan tambahan anggaran untuk PSU sebagai berikut:

1. Provinsi Papua

2. Kabupaten Kepulauan Talaud

3. Kabupaten Buru

4. Kabupaten Pulau Taliabu

5. Kabupaten Pasaman

6. Kabupaten Empat Lawang

7. Kabupaten Pesawaran

8. Kabupaten Bengkulu Selatan

9. Kabupaten Serang

10. Kabupaten Tasikmalaya

11. Kabupaten Boven Digoel

12. Kabupaten Gorontalo Utara

13. Kabupaten Parigi Moutong

14. Kota Banjarbaru

15. Kota Palopo

16. Kota Sabang

17. Kota Pangkalpinang (kotak kosong menang)

18. Kabupaten Bangka (kotak kosong menang)

Editorial Team