Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPU Usul Jadwal Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah

Ilustrasi kepala daerah terpilih Pilkada 2024. (Dok. IDN Times).
Intinya sih...
  • KPU mengusulkan jadwal PSU di 26 wilayah, disesuaikan dengan putusan MK, antara 22 Maret hingga 9 Agustus 2025.
  • Idham Holik mengusulkan PSU dilakukan pada hari Sabtu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan tak perlu menetapkan kebijakan hari libur.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah wilayah setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU RI, Idham Holik, mengusulkan empat jadwal PSU yang disesuaikan dengan putusan MK, yakni pada 22 Maret 2025, 5 April 2025, 19 April 2025, 24 Mei 2025, dan 9 Agustus 2025.

Hal itu Idham sampaikan saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

"Untuk 30 hari ini tanggal 22 Maret 2025, 45 hari tanggal 5 April 2025, 60 hari tanggal 19 April 2025, 90 hari tanggal 24 Mei 2025 dan 180 hari tanggal 9 Agustus 2025," kata Idham. 

1. Usul PSU digelar pada hari libur

Ilustrasi Pilkada 2024. (Dok. IDN Times)

Pada kesempatan itu, Idham juga mengusulkan PSU dilakukan pada hari Sabtu agar pemerintah tak perlu menetapkan kebijakan hari libur.

"Hari Sabtu menjadi pilihan kebijakan kami karena pertimbangannya hari libur, tidak perlu ada kebijakan hari yang diliburkan," kata dia.

Selain itu, dia juga berharap, dipilihnya hari Sabtu agar dapat meningkatkan partisipasi masyarakat untuk mencoblos ulang calon kepala daerah mereka. 

"Dan sebagaimana faktor sosiologis pada hari Sabtu masyarakat biasanya lebih banyak di rumah, sehingga memungkingkan menggunakan hak pilihnya dan kami harap tingkat partisiaspi dapat meningkat," ujar dia.

2. KPU butuh anggaran Rp486,3 Miliar gelar PSU

Ilustrasi kepala daerah. (IDN Times/Sukma Shakti)

Ketua KPU RI, Moch. Afifuddin, memperkirakan jumlah kebutuhan anggaran untuk menggelar pemilu ulang di 26 wilayah sesuai putusan MK itu mencapai Rp486.383.829.417,00.

Dari 26 wilayah ini, sebanyak 24 harus menggelar PSU, satu wilayah harus menggelar rekapitulasi suara ulang, dan satu perbaikan keputusan KPU.

"Secara total bapak, ibu, dan pimpinan perkiraan kebutuham itu di Rp486.383.829.417,00," kata dia. 

Afif menambahkan, dari 26 satuan kerja (satker) KPU yang memerlukan pelaksanaan PSU, ada sebanyak enam satuan kerja yang tidak memerlukan tambahan anggaran karena masih terdapat sisa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024. 

Kemudian, sebanyak 19 satker KPU yang masih terdapat kekurangan anggaran dengan total kekurangan Rp373.718.5824.965,00. 

"PSU di Kabupaten Jayapura tidak memerlukan biaya karena bersifat administrasi perbaikan SK," ujar dia. 

3. Biaya PSU tanggung jawab APBD

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan, anggaran pembiayaan PSU di 24 daerah sesuai putusan MK menjadi tanggung jawab masing-masing daerah yang diambil dari APBD mereka. Namun, anggaran PSU di 24 daerah itu bisa disuntik dari APBN bila dibutuhkan.

"Prinsip dasarnya putusan MK harus segera kita laksanakan karena jika tidak bukan hanya kita tidak menghargai konstitusi tapi pada sisi yang lain kita tidak mendapatkan kepala daerah yang definitif hasil pemilu," kata dia.

Ia berharap, pelaksanaan PSU dapat berjalan dengan baik sesuai harapan dan tidak ada lagi gugatan-gugatan yang dilayangkan ke mahkamah.

"Mudah-mudahan pelaksaaan PSU baik sebagian maupun seluruhnya yang diputuskan oleh MK itu bisa berjalan dengan baik dan tidak ada lagi gugatan di dalamnya," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Amir Faisol
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us