DPR Imbau Travel Kembalikan Dana Calon Haji dengan Visa Furoda

- Keputusan Arab Saudi menutup penerbitan visa haji furoda membuat calon jemaah gelisah dan berharap dana bisa dikembalikan.
- Anggota DPR mendorong travel mengembalikan dana calon jemaah haji dengan visa furoda dan menyarankan untuk menunda ibadah haji ke tahun selanjutnya.
- Ketua AMPHURI menyatakan ada sekitar 5.000 calon jemaah haji Indonesia setiap tahunnya menggunakan visa furoda karena kuota haji reguler dianggap kurang.
Jakarta, IDN Times - Keputusan Pemerintah Arab Saudi untuk tidak mengeluarkan visa haji furoda membuat sejumlah calon jemaah haji menjadi gelisah. Mereka mengaku sudah mengeluarkan banyak biaya tetapi justru tak ada kepastian apakah bisa ikut menunaikan ibadah haji pada 2025.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid memastikan visa haji furoda atau undangan dari Pemerintah Arab Saudi pada 2025 tidak diterbitkan. Sebab, Pemerintah Saudi sudah resmi menutup penerbitan visa haji sejak 27 Mei 2025 lalu.
Oleh sebab itu Abdul mendorong pihak travel segera mengembalikan dana calon jemaah haji dengan visa furoda. Tanpa visa haji yang resmi, calon jemaah tidak akan bisa masuk ke Kota Makkah. Furoda merupakan visa undangan yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi. Visa tersebut ditawarkan kepada masyarakat dalam jumlah terbatas.
Abdul mengaku sudah berkomunikasi dengan teman-teman pengelola penyelenggara ibadah haji (PPIH) atau travel. Anggota parlemen dari Partai Gerindra itu meminta kepada pihak travel untuk menjelaskan duduk perkara ibadah haji pada tahun 2025.
"Saya memang sudah komunikasi dengan teman-teman asosiasi. Sudah lah, jemaah dikumpulkan, diberi tahu, dan meminta maaf. Karena ini kan kebijakannya di Arab Saudi, sedangkan travel gak bisa apa-apa," ujar Abdul ketika dikonfirmasi pada Sabtu (31/5/2025).
Ia juga menyarankan kepada calon jemaah haji furoda untuk menunda ibadah haji ke tahun selanjutnya. Lalu, para calon jemaah haji bisa ikut kebijakan haji reguler atau haji plus.
"Kalau mau nunggu tahun depan atau ikut haji plus sekalian. Atau haji reguler sekalian. Saran saya, uangnya dikembalikan secara utuh ya. Memang ini kerugian di travel nih, kasihan nih travel nih, benar-benar rugi besar," katanya.
Abdul pun menyarankan agar pihak travel tidak mempersulit pengembalian dana kepada calon jemaah haji. Termasuk bersikap transparan bagi calon jemaah haji yang bersedia untuk menunda keberangkatan haji dengan visa furoda pada 2026.
"Kalau mereka (calon jemaah) mau menunggu ya silakan dititipi, disimpan di situ (uangnya). Kalau mau ditarik ya silakan dikembalikan (uang calon jemaah haji). Jangan sampai ada pihak yang dirugikan," imbuhnya.
1. AMPHURI tak punya data lengkap jumlah calon jemaah yang gunakan visa furoda 2025

Sementara, ketika dikonfirmasi kepada Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI (AMPHURI), Firman M. Nur, ia mengatakan tidak memiliki data detail berapa calon jemaah haji asal Indonesia yang berangkat dengan visa haji furoda. Sebab, visa furoda sifatnya tidak tentu.
"Jumlahnya sampai saat ini tidak ada data lengkap. Sifatnya ini accidental, jadi ditawarkan oleh person-person di Arab Saudi kepada masyarakat melalui PIHK (Penyelenggara Haji Ibadah Khusus)," ujar Firman pada Sabtu (31/5/2025).
Tetapi, dalam catatan AMPHURI, rata-rata setiap tahunnya ada 5.000 calon jemaah yang menunaikan ibadah haji dengan visa furoda.
2. WNI pilih ibadah haji dengan visa furoda karena diklaim kuota masih kurang

Lebih lanjut, kata Firman, calon jemaah haji asal Indonesia menggunakan visa furoda karena kuota haji reguler masih dianggap kurang. Pada 2025, Saudi memberikan kuota haji bagi Indonesia mencapai 221 ribu.
"Karena kekurangan (kuota) maka mereka mencari alternatif untuk mendapatkan visa undangan lewat visa furoda," kata Firman.
Ia mengklaim kondisi tersebut legal karena visa furoda tertuang di dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Di dalamnya, kata dia, selain ibadah haji bisa dilakukan dengan kuota yang disampaikan oleh Kementerian Agama, ada pula kuota haji dengan visa mujamalah atau furoda.
Namun, anggota komisi VIII DPR, Marwan Dasopang menepis hal tersebut. Ibadah haji dengan visa furoda belum diatur di dalam UU nomor 8 tahun 2019.
Ia mengakui biaya haji dengan visa furoda tidak memiliki standar tertentu. Bahkan, ada calon jemaah haji yang bersedia membayar biaya haji dengan visa furoda mencapai Rp700 juta.
"Kalau visanya tidak terbit kan sekarang menjadi problem. Kalau sudah menjadi problem, mau tidak mau akan kami urus. Ini jadi momentum bagi komisi VIII, persoalan yang muncul sekarang ini harus diformalkan (visa furoda). Tentu, kami tidak bisa memformalkan sendiri, harus ikut aturan dari Pemerintah Saudi," tutur dia.
3. Batalnya calon jemaah haji furoda jadi tanggung jawab pihak travel

Sementara, Ketua Komisi Nasional Haji Mustolih Siradj menekankan, visa haji furoda berada di luar tanggung jawab pemerintah dan murni menjadi urusan bisnis antara jemaah haji dan penyelenggara travel. Oleh sebab itu, ia meminta publik, khususnya jemaah, tidak menyalahkan pemerintah.
"Visa haji furoda belum juga diterbitkan oleh otoritas Arab Saudi sampai batas akhir pelayanan. Ini bukan tanggung jawab pemerintah karena berada di luar kuota resmi," ujar Mustolih dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (31/5/2025).
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), pemerintah hanya bertanggung jawab terhadap kuota resmi yang terdiri atas 98 persen haji reguler dan delapan persen haji khusus.
Sementara itu, visa haji furoda yang dikenal sebagai visa mujamalah merupakan jalur undangan yang diurus langsung oleh travel dan tidak masuk dalam kuota nasional.
Dia menilai, minimnya transparansi informasi terkait risiko dalam haji furoda dan kebijakan otoritas Arab Saudi yang bisa berubah sewaktu-waktu, juga patut menjadi perhatian bersama sebagai faktor penyebab kegagalan.