Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menanggapi pemberitaan terkait pelonggaran kewajiban sertifikasi halal bagi produk asal Amerika Serikat (AS) dalam Agreement on Reciprocal Trade antara Indonesia dan AS. Ia menyampaikan sikap dari perspektif hukum, sosial, dan agama terhadap potensi dampak kebijakan tersebut bagi umat muslim di Indonesia.
Menurutnya, Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim memiliki komitmen kuat dalam menjamin hak konsumen untuk memperoleh produk yang halal dan thayyib (baik serta aman), sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen dan keyakinan agama. Pelonggaran kewajiban sertifikasi halal dalam perjanjian dagang dinilai dapat menimbulkan kekhawatiran, serta memunculkan potensi risiko dari sisi hukum, agama, hingga sosial kemasyarakatan.
