Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustop menyatakan, parlemen berkomitmen mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Ia mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset akan beririsan dengan sejumlah undang-undang lain. Parlemen akan melakukan sinkronisasi agar tidak ada tumpang tindih dengan Undang-Undang Tipikor dan TPPU.
Hal itu disampaikan Saan saat menerima audiensi perwakilan aliansi dan organisasi mahasiswa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
"Terkait dengan legislasi, akan mempercepat, khususnya pembahasan RUU Perampasan Aset. Selain itu ada RUU lain PPRT, Masyarakat Adat atau yang lainnya. Tapi dari semua, titik tekannya adalah terhadap RUU Perampasan Aset ya. Tentu DPR berkomitmen untuk membahas dan menyelesaikan ini," kata Saan.