Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR RI bersama pemerintah mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana, yang ditandai dengan penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk perubahan beleid tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyatakan, rapat hari ini menjadi salah satu pertanda awal komitmen pemerintah dan parlemen untuk memperkuat penegakan hukum, melalui mekanisme perampasan aset terkait tindak pidana.
"Kami berharap agar RUU ini dapat segera kita bahas dan kita sahkan bersama Pemerintah Republik Indonesia sesuai mekanisme dalam perundang-undangan," kata Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Politikus Partai Getindra itu memastikan, RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat disahkan sebagai undang-undang pada 15 Desember 2026.
Secara substansi pembahasan, Habiburokhman menegaskan, RUU Perampasan Aset dapat mempertegas, pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhi hukuman mati dengan bersandar pada aturan perundang-undangan yang lain.
"Kami sangat berharap dan kami kita harus memastikan RUU ini diundangkan atau disahkan di bulan November ini ya, di masa sidang ini. Jadi mendahului apa namanya tenggat 15 Desember," kata Habiburokhman.
Terdapat 8 pokok pikiran yang akan dibahas dalam RUU Perampasan Aset. Berikut daftarnya:
1. Prinsip dan asas hukum dalam perampasan aset terkait dengan tindak pidana yang mengedepankan keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, akuntabilitas, kemanfaatan, serta jaminan perlindungan hak asasi manusia dan hak-hak konstitusional warga negara.
3. Ruang lingkup kriteria aset terkait tindak pidana yang dapat dilakukan perampasan melalui putusan pidana atau tanpa putusan pidana. Dalam ruang lingkup selain tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya, juga termasuk tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang berdampak pada perekonomian masyarakat luas, seperti contohnya kejahatan di bidang finansial dan investasi dengan skema Piramida Ponzi, manipulasi pasar keuangan atau investasi fiktif atau bodong. Ketentuan ini sekaligus menjadi upaya negara untuk memulihkan kerugian para korban. Dalam hal ini aset yang dirampas haruslah dikembalikan kepada korban secara langsung dan bukan kepada negara. Perlu ditegaskan bahwa undang-undang ini secara utamanya mengatur soal perampasan aset terkait tindak pidana korupsi, walaupun ada tambahan beberapa tindak pidana lain yang secara terbatas maupun memiliki karakteristik mirip dengan tindak pidana korupsi. Jadi undang-undang ini utamanya adalah perampasan aset terkait tindak pidana korupsi.
5. Undang-undang ini akan mempertegas bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhi hukuman mati yang tata cara pelaksanaannya berdasarkan undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi, hukum pidana, hukum acara pidana, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
7. Mekanisme dan kewenangan dalam hukum acara perampasan aset tanpa putusan pidana yang dimulai dari penelusuran, penghentian transaksi, pemblokiran, penyitaan, pengajuan permohonan, pemeriksaan di sidang pengadilan hingga putusan pengadilan dan pelaksanaannya.
9. Perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik dengan beban pembuktian dan kesempatan yang berimbang.
11. Tugas dan pengelolaan aset terkait tindak pidana yang dilakukan oleh badan yang berkompeten dalam melaksanakan pengelolaan aset secara profesional dan akuntabel, mulai dari penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, pemanfaatan hingga pengembalian atau pelepasan kepada negara dan korban.
13. Pencegahan penyalahgunaan kekuasaan agar RUU tentang perampasan aset ini tidak dijadikan senjata politik oleh penguasa untuk memberangus lawan-lawan politiknya atau sarana untuk memeras oleh aparat penegak hukum.
15. Pengawasan terhadap pelaksanaan mekanisme perampasan aset yang terkait dengan tindak pidana.