Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripuna yang digelar pada Selasa (6/10/2026).

Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 digelar di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2026), dan dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebanyak 326 anggota dewan hadir dalam paripurna hari ini.

Puan meminta pendapat fraksi-fraksi yang hadir dalam fotun itu terhadap RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif Komisi III DPR. Adapun, pendapat fraksi-fraksi disampaikan secara tertulis. Selanjutnya, Puan meminta persetujuan para anggota yang hadir mengenai RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR.

"Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI Tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Puan dan disetujui seluruh peserta rapat.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menambahakan, daftar inventarisasi masalah (DIM) akan dibahas pada masa sidang mendatang yang akan dimulai tanggal 10 November. Target pengesahan RUU Perampasan Aset dipastikan tidak melenceng dari target 15 Desember 2026.

Habiburokhman mengatakan, Komisi III DPR RI sejak September 2025 hingga hari ini telah menyusun draf RUU berikut naskah akademik beleid tersebut. Komisi III DPR mengklaim telah melakukan setidaknya 62 RDPU, 8 kunjungan kerja, puluhan kunjungan daerah pemilihan dan menerima ratusan aspirasi tertulis masyarakat.

"Kami mendapat gambaran bahwa sebagian besar masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset ini dan meminta agar UU Perampasan Aset tidak jadi alat kekuasaan terhadap lawan politik ataupun alat aparat penegak hukum untuk melakukan pemerasan," kata dia.