Sebanyak 1.119 PPPK Paruh Waktu menerima SK pengangkatan. IDN Times/Riyanto.
Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, meminta pemerintah pusat segera mencairkan dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp132 triliun, sehingga pemerintah daerah mampu membayar guru honorer dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK).
Said berharap demonstrasi PPPK di lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, yang menolak dirumahkan tidak terjadi di daerah lain. Banggar telah mengingatkan pemerintah pusat bahwa kondisi fiskal daerah mengalami tekanan luar biasa.
"Nah, sekarang, tadi diputuskan, supaya dana bagi hasil yang kurang salur sebesar Rp132 triliun segera dicairkan untuk daerah-daerah," kata Said di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Menurut Said, tidak semua pemerintah daerah memiliki ketergantungan terhadap DBH untuk alokasi gaji PPPK dan honorer di lingkungan mereka. Sebab, alokasi gaji PPPK dan honorer di sebagian daerah tetap diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Oleh sebab itu, Ketua DPP PDIP itu mendorong pemerintah segera menyalurkan DBH di tengah situasi fiskal daerah yang mengalami tekanan.
"Masih banyak daerah yang memang fiskalnya itu mengalami tekanan yang luar biasa, maka pemerintah harus turun tangan untuk mempercepat, tepat salur dana bagi hasil. Dana bagi hasil itu bagian dari pendapatan asli daerah," kata Said.
Sementara, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mendorong agar pemerintah pusat membiayai PPPK daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), baik yang penuh waktu maupun paruh waktu. Hal ini dinilai penting, untuk memberikan kepastian di tengah beban fiskal di daerah.
Menurut Khozin, pembiayaan PPPK semestinya dibantu pemerintah pusat, melihat kondisi fiskal di daerah saat ini. Selain itu, aturan PPPK paruh waktu dan penuh waktu merupakan kebijakan pemerintah pusat.
“Soal PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu aturannya kan dari pemerintah pusat. Maka sebaiknya beban anggaran ditarik ke pusat saja,” kata Khozin kepada jurnalis, Rabu (8/7/2026).
Khozin menilai kebijakan pembiayaan PPPK dapat dilakukan secara asimteris. Artinya, pemda dengan fiskal yang kuat bisa mengalokasikan pembiayaan PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu melalui APBD.
“Namun, khusus daerah yang secara fiskal lemah, sebaiknya ada kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat,” tutur Khozi.