Benarkah Gaji PPPK Akan Dialihkan dari APBD ke APBN? Cek Faktanya

- BKN menegaskan kabar pengalihan pembiayaan gaji PPPK dari APBD ke APBN adalah hoaks yang berasal dari akun palsu mencatut nama Kepala BKN Prof. Zudan.
- Tidak ada mekanisme resmi bagi individu untuk mengusulkan perubahan pembiayaan PPPK, seluruh proses ASN wajib melalui jalur dan regulasi instansi pemerintah yang sah.
- Masyarakat diminta waspada terhadap informasi mencatut pejabat, selalu verifikasi lewat kanal resmi BKN, dan segera laporkan akun atau unggahan palsu terkait lembaga tersebut.
Jakarta, IDN Times - Beredar unggahan di media sosial yang mengatasnamakan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan yang menyampaikan pengusulan langsung Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar pembiayaannya beralih dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Unggahan tersebut beredar luas terutama di Facebook.
BKN memastikan kabar tersebut adalah hoaks. Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN Wisudo Putro Nugroho memastikan tidak ada kebijakan, program, maupun mekanisme resmi yang memperbolehkan individu mengusulkan peralihan pembiayaan PPPK dari APBD menjadi APBN.
BKN menegaskan merupakan informasi sesat yang berasal dari akun palsu. Wisudo menyebut akun media sosial yang mengatasnamakan Prof. Zudan Arif Fakrulloh tersebut tidak kredibel. Unggahan tersebut pun keliru menyebut masyarakat dapat mengajukan permohonan secara perorangan kepada BKN maupun Kementerian PANRB untuk mendapatkan SK PPPK dengan skema pembiayaan APBN.
1. BKN tegaskan tak ada mekanisme usulan individu

Dia mengatakan BKN tidak pernah mengeluarkan informasi terkait mekanisme pengusulan perorangan tersebut. Seluruh rangkaian manajemen ASN, termasuk pengadaan PPPK, dilakukan sesuai regulasi yang berlaku melalui jalur resmi instansi pemerintah, bukan melalui komunikasi pribadi atau akun tidak resmi.
"BKN sendiri tidak pernah menyampaikan informasi sebagaimana narasi yang beredar, apalagi membuka mekanisme pengusulan langsung perorangan untuk perubahan pembiayaan PPPK dari APBD menjadi APBN," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2026).
2. Masyarakat diminta waspada terhadap informasi mencatut pejabat

Terkait maraknya penyebaran informasi menyesatkan, Wisudo mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dan berhati-hati terhadap sumber informasi, terutama yang membawa-bawa nama pejabat pemerintah.
Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi BKN, baik itu situs web maupun media sosial yang telah terverifikasi. Publik diminta untuk tidak mudah memercayai konten dari akun yang identitasnya tidak jelas guna menghindari risiko penipuan.
"Pastikan informasi berasal dari kanal resmi BKN, baik website maupun akun media sosial resmi BKN yang telah terverifikasi. Jangan mudah percaya pada unggahan dari akun yang tidak jelas identitas dan keasliannya," ujarnya.
3. Risiko penyebaran hoaks yang mengatasnamakan pejabat

BKN mengingatkan penyebaran berita bohong yang mencatut nama pejabat berisiko memicu keresahan serta membuka celah bagi pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan.
Oleh sebab itu, masyarakat diminta terus mengacu pada saluran resmi BKN untuk setiap urusan kepegawaian. BKN juga mengharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan akun atau unggahan yang mencatut nama BKN maupun pejabat di lingkungan BKN secara tidak sah.


















