Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Yoon Suk Yeol Kalah Banding, MA Korsel Tetapkan Hukuman 7 Tahun

Yoon Suk Yeol Kalah Banding, MA Korsel Tetapkan Hukuman 7 Tahun
Eks presiden Korsel, Yoon Suk Yeol, dan istrinya, Kim Keon Hee. (Republic of Korea from Seoul, Republic of Korea, CC BY-SA 2.0, via Wikimedia Commons)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Mahkamah Agung Korea Selatan menolak seluruh banding dan menguatkan hukuman tujuh tahun penjara bagi mantan Presiden Yoon Suk Yeol terkait kasus deklarasi darurat militer 2024.
  • Tim kuasa hukum Yoon menyatakan kecewa atas putusan tersebut dan berencana menempuh jalur konstitusional untuk menggugat keputusan Mahkamah Agung yang dianggap kurang mempertimbangkan fakta hukum.
  • Selain vonis ini, Yoon masih menghadapi perkara lain termasuk hukuman seumur hidup atas tuduhan pemberontakan serta 30 tahun penjara karena penggunaan drone ke Korea Utara menjelang darurat militer.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times – Mahkamah Agung Korea Selatan menguatkan vonis tujuh tahun penjara terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol dalam perkara yang berkaitan dengan deklarasi darurat militer pada 2024. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (9/7/2026) dan menolak seluruh permohonan banding yang diajukan kedua belah pihak.

Dengan putusan tersebut, hukuman tujuh tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan pengadilan banding kini berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung menyatakan tidak menemukan kesalahan dalam pertimbangan hukum pengadilan sebelumnya.

Hakim Mahkamah Agung mengatakan seluruh permohonan banding ditolak. Menurut majelis hakim, putusan pengadilan sebelumnya “tidak mengandung kesalahan” sehingga tidak ada alasan untuk membatalkan ataupun mengubah hukuman terhadap Yoon.

Meski demikian, perkara ini bukan satu-satunya kasus hukum yang dihadapi mantan presiden tersebut. Yoon masih menjalani proses banding dalam perkara lain terkait tuduhan memimpin pemberontakan melalui deklarasi darurat militer, yang membuatnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

1. Mahkamah Agung tolak seluruh banding Yoon dan jaksa

Menteri Pertahanan Lloyd J. Austin III menjamu Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol untuk pertemuan di Pentagon, Washington, D.C., 27 April 2023. (U.S. Secretary of Defense, CC BY 2.0, via Wikimedia Commons)
Menteri Pertahanan Lloyd J. Austin III menjamu Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol untuk pertemuan di Pentagon, Washington, D.C., 27 April 2023. (U.S. Secretary of Defense, CC BY 2.0, via Wikimedia Commons)

Perkara yang diputus Mahkamah Agung mencakup sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan Yoon menjelang deklarasi darurat militer pada Desember 2024. Salah satu dakwaan menyebut Yoon menghalangi proses pembahasan kabinet dengan hanya mengundang sebagian menteri dalam rapat sebelum pengumuman darurat militer.

Dilansir dari TRT World, ia didakwa membuat serta memusnahkan dokumen dekret darurat militer yang memuat tanda tangan palsu perdana menteri. Yoon juga dituduh memerintahkan penyebaran siaran pers yang menyesatkan kepada media asing dan menginstruksikan seorang komandan militer menghapus data dari telepon militer yang diamankan.

Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara. Namun, pengadilan tingkat pertama pada Januari 2026 menjatuhkan hukuman lima tahun penjara setelah menyatakan Yoon bersalah atas sebagian besar dakwaan.

Pada April 2026, pengadilan banding menambah satu dakwaan yang dinyatakan terbukti, yakni terkait penyebaran siaran pers yang menyesatkan, sehingga hukuman diperberat menjadi tujuh tahun penjara. Putusan tersebut kini dikuatkan Mahkamah Agung.

2. Kuasa hukum Yoon kecewa dengan putusan

Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol. (x.com/윤석열 Yoon Suk Yeol)
Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol. (x.com/윤석열 Yoon Suk Yeol)

Usai putusan dibacakan, tim kuasa hukum Yoon menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan Mahkamah Agung. Mereka menilai perkara tersebut diputus tanpa pertimbangan yang memadai.

Kuasa hukum Yoon mengatakan pihaknya sangat menyesalkan putusan tersebut. Mereka juga menuduh Mahkamah Agung menyelesaikan perkara tanpa pertimbangan yang cukup.

Tim hukum Yoon menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan menggugat putusan tersebut melalui jalur konstitusional. Mereka juga berencana mengajukan pengaduan atas proses penanganan perkara.

Sementara itu, Mahkamah Agung menegaskan putusan pengadilan sebelumnya telah sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga tidak terdapat dasar untuk mengubah putusan banding.

3. Yoon masih hadapi perkara lain terkait darurat militer

Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol. ( NASA Headquarters / NASA/Joel Kowsky, Public domain, via Wikimedia Commons)
Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol. ( NASA Headquarters / NASA/Joel Kowsky, Public domain, via Wikimedia Commons)

Yoon saat ini masih mendekam di tahanan karena juga tengah mengajukan banding dalam perkara terpisah terkait deklarasi darurat militer yang diumumkannya pada Desember 2024. Dalam perkara tersebut, ia telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan memimpin pemberontakan.

Selain itu, pengadilan juga sebelumnya menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada Yoon dalam perkara lain. Ia dinyatakan bersalah karena mengirim pesawat nirawak (drone) ke Korea Utara untuk menciptakan krisis menjelang deklarasi darurat militer.

Deklarasi darurat militer yang diumumkan Yoon melalui pidato televisi pada malam hari memicu krisis politik terbesar di Korea Selatan dalam beberapa dekade. Kebijakan tersebut hanya bertahan sekitar enam jam setelah parlemen menggelar sidang darurat dan memilih membatalkannya.

Krisis tersebut memicu gelombang demonstrasi, mengguncang pasar keuangan Korea Selatan, serta mengejutkan sejumlah sekutu Seoul, termasuk Amerika Serikat. Yoon kemudian dimakzulkan pada April 2025, yang membuka jalan bagi terpilihnya Lee Jae-myung sebagai presiden baru Korea Selatan.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina

Related Articles

See More