Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya menyatakan akan memanggil Dirjen Pemasyarakatan, Kementeiran Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kem Imipas) Mashudi untuk mendalami pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi terkait kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang.
Willy mendukung penuh langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto yang memerintahkan Inspektorat Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap proses pemberian pembebasan bersyarat Bechi. Pemeriksaan tersebut harus memastikan keabsahan dokumen, ketepatan penghitungan masa pidana, objektivitas penilaian perilaku, serta ada atau tidaknya penyimpangan dalam proses pengambilan keputusan.
“Komisi XIII DPR akan memanggil Dirjen Pemasyarakatan dan jajaran untuk menjelaskan hasil pemeriksaan dalam waktu dekat ini. Kita pastikan publik memperoleh informasi yang jelas dan tegas alasan pembebasan dan hak-hak korban yang telah pelaku pulihkan,” kata Willy kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).
