Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
DPR Akan Panggil Dirjenpas Terkait Polemik Pembebasan Bersyarat Bechi
Ketua DPP NasDem, Willy Aditya saat ditemui di Kantor NasDem, Jakarta Pusat (15/4/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Komisi XIII DPR akan memanggil Dirjen Pemasyarakatan untuk mendalami proses pembebasan bersyarat Bechi.

  • Pemeriksaan diarahkan pada keabsahan dokumen, penghitungan masa pidana, penilaian perilaku, dan kemungkinan penyimpangan.

  • Bechi masih menjalani pembimbingan serta pengawasan Balai Pemasyarakatan setelah memperoleh pembebasan bersyarat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
20 Agustus 2025

Bechi memperoleh pembebasan bersyarat setelah divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Jumat (25/9/2026)

Willy Aditya menyatakan Komisi XIII DPR akan memanggil Dirjen Pemasyarakatan dan jajaran untuk menjelaskan hasil pemeriksaan.

kini

Bechi masih menjalani pembimbingan serta pengawasan Balai Pemasyarakatan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Komisi XIII DPR akan mendalami dan meminta penjelasan mengenai proses pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi.
  • Who?
    Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya, Dirjen Pemasyarakatan Mashudi, Menteri Imipas Agus Andrianto, dan Bechi.
  • Where?
    Bechi terkait kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang.
  • When?
    Willy menyampaikan rencana pemanggilan itu kepada wartawan pada Jumat (25/9/2026). Bechi memperoleh pembebasan bersyarat sejak 20 Agustus 2025.
  • Why?
    Untuk memastikan keabsahan dokumen, ketepatan penghitungan masa pidana, objektivitas penilaian perilaku, serta ada atau tidaknya penyimpangan.
  • How?
    Komisi XIII DPR akan memanggil Dirjen Pemasyarakatan dan jajaran untuk menjelaskan hasil pemeriksaan dalam waktu dekat ini.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

DPR mau memanggil Dirjen Pemasyarakatan untuk membahas pembebasan bersyarat Bechi. Bechi adalah terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang. Pemerintah sedang memeriksa prosesnya. Sekarang Bechi masih dibimbing dan diawasi Balai Pemasyarakatan. DPR ingin tahu alasan pembebasan dan hak korban.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Rencana pemanggilan Dirjen Pemasyarakatan dan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal membuka ruang untuk memperjelas proses pembebasan bersyarat Bechi. Keterbukaan mengenai dokumen, masa pidana, penilaian pembinaan, dan kewajiban selama pembebasan bersyarat dapat membantu memastikan keputusan tersebut diuji secara bertanggung jawab.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya menyatakan akan memanggil Dirjen Pemasyarakatan, Kementeiran Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kem Imipas) Mashudi untuk mendalami pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi terkait kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang.

Willy mendukung penuh langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto yang memerintahkan Inspektorat Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap proses pemberian pembebasan bersyarat Bechi. Pemeriksaan tersebut harus memastikan keabsahan dokumen, ketepatan penghitungan masa pidana, objektivitas penilaian perilaku, serta ada atau tidaknya penyimpangan dalam proses pengambilan keputusan.

“Komisi XIII DPR akan memanggil Dirjen Pemasyarakatan dan jajaran untuk menjelaskan hasil pemeriksaan dalam waktu dekat ini. Kita pastikan publik memperoleh informasi yang jelas dan tegas alasan pembebasan dan hak-hak korban yang telah pelaku pulihkan,” kata Willy kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).

1. Bertentangan dengan UU TPKS

Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya setuju ada penggabungan dan pemisahan kementerian. (IDN Times/Amir Faisol)

Willy menyatakan, pembebasan bersyarat Bechi tidak sesuai dengan semangat pemberantasan kekerasan seksual dan bertentangan dengan UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS atau UU TPKS.

“Meskipun setiap warga binaan pada dasarnya memiliki hak bersyarat untuk mengajukan pembebasan bersyarat, namun kekerasan seksual seharusnya dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa,” kata Ketua Panja RUU TPKS itu.

“Sehingga syarat pemberian remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat bagi pelakunya dapat dibatasi atau diperketat secara khusus, bukan disamakan dengan tindak pidana umum,” imbuhnya.

Willy mengingatkan, dalam perkara kekerasan seksual yang berdampak besar terhadap korban dan kepercayaan masyarakat, pihak berwenang perlu transparan. Dasar penghitungan masa pidana, remisi yang diperoleh, hasil penilaian pembinaan, dan persyaratan yang harus dipatuhi selama pembebasan bersyarat harus dibuka.

“Keterbukaan diperlukan agar keputusan negara dapat dipahami dan diuji secara bertanggung jawab,” ujar dia.

2. Mekanisme pemberian bebas bersyarat harus dievaluasi

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya merespons #KaburAjaDulu yang viral di media sosial. (IDN Times/Amir Faisol)

Politikus NasDem itu mendorong evaluasi terhadap mekanisme pembebasan bersyarat bagi terpidana kekerasan seksual. Menurut dia, penilaian tidak cukup hanya didasarkan pada perilaku selama berada di dalam lapas, melainkan harus mempertimbangkan banyak hal.

Misalnya, risiko setelah kembali ke masyarakat, hasil rehabilitasi, kepatuhan terhadap kewajiban, dan dampaknya terhadap keamanan korban.

“Pembinaan di dalam lapas merupakan bagian penting dari pemasyarakatan. Namun, kesiapan kembali ke masyarakat juga harus terlihat dari kemampuan terpidana mematuhi batasan, menghormati keselamatan korban, dan menjalani pengawasan secara konsisten,” kata dia.

3. Pembebasan bersyarat Bechi menuai polemik

Terdakwa Bechi saat tiba di ruang sidang sebelum menjalani putusan, Kamis, (17/11/2022). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Pembebasan bersyarat Bechi menuai polemik mengingat ia merupakan pelaku dalam kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang. Bechi divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya dan memperoleh pembebasan bersyarat sejak 20 Agustus 2025.

Ditjen Pemasyarakatan mengungkapkan, Bechi kini masih menjalani pembimbingan serta pengawasan Balai Pemasyarakatan. Adapun pembebasan bersyarat merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan dan bukan kebebasan tanpa kewajiban.

Curated For You

Editorial Team

Related Article