Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
DPR Panggil Kapolres Lombok Tengah Buntut Kasus 3 Santri Dibakar
Komisi III DPR RI panggil Kapolres Lombok Tengah terkait kasus 3 santri terbakar. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Komisi III DPR memanggil Kapolres Lombok Tengah untuk mendalami kasus tiga santri terbakar di pesantren Rosyidatusshaulatiyah Al-Ibrahimy NW, yang menewaskan satu korban dan melukai dua lainnya.
  • Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melapor ke polisi, memunculkan sorotan terhadap perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan serta dugaan keterlambatan penanganan hukum.
  • Pelaku diduga kakak kelas korban yang menyimpan dendam dan sengaja membakar korban, sementara versi Kementerian Agama menyebut kebakaran terjadi akibat tumpahan bensin saat membuat ketapel.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada tiga anak santri yang terbakar di pesantren di Lombok Tengah. Satu anak meninggal dan dua anak luka parah. Polisi dan orang penting di DPR sekarang tanya-tanya soal ini. Katanya ada kakak kelas yang marah dan mungkin sengaja bakar mereka. Sekarang semua orang mau tahu apa yang benar terjadi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR memanggil Kapolres Lombok Tengah AKBP Eko Yusmiarto untuk mendalami kasus santri yang dibakar di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyah Al-Ibrahimy NW, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR juga menghadirkan keluarga santri yang meninggal bersama kuasa hukumnya. Rapat turut dihadiri AKBP Eko Yusmiarto. Dalam kasus ini, satu santri meninggal dunia dan dua santri lainnya mengalami luka bakar berat.

1. Kasus terjadi pada akhir 2025

Ilustrasi kekerasan di lingkungan kampus. (IDN Times/Aditya Pratama)

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, menjelaskan perkara ini terjadi pada akhir 2025, dan baru muncul ke publik pada pertengahan 2026, setelah keluarga korban menyampaikan laporan ke kepolisian.

"Peristiwa ini menimbulkan perhatian luas terhadap perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan, dugaan keterlambatan penanganan perkara, serta pentingnya pengawasan terhadap proses penegakan hukum," kata Hinca di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/7/2026).

2. Pelaku diduga dendam kepada korban

Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Hinca menjelaskan, pelaku dalam kasus ini merupakan kakak kelas korban yang diduga menyimpan dendam, setelah dihukum pihak pesantren akibat dilaporkan korban karena tindakan perundungannya. Pelaku kemudian diduga mengancam akan membakar korban.

Pelaku diduga mengajak beberapa santri masuk ke ruangan kosong, kemudian menggunakan bahan bakar yang memicu kebakaran, sehingga tiga santri mengalami luka bakar serius. Salah satu korban akhirnya meninggal dunia, setelah menjalani perawatan intensif. Sementara, dua korban lainnya mengalami luka berat.

3. Ada dugaan unsur kesengajaan

Ilustrasi kekerasan pada anak. (IDN Times)

Berdasarkan keterangan korban dan keluarga, ada unsur kesengajaan dalam kasus ini. Sedangkan, Kementerian Agama menjelaskan, peristiwa ini bermula dari aktivitas para santri yang tengah membuat ketapel, hingga berujung pada kebakaran akibat tumpahan bensin.

"Perbedaan ini perlu diuji melalui proses penyidikan yang independen dan berbasis alat bukti. Keempat, kasus ini menimbulkan kekhawatiran terhadap efektivitas sistem pengawasan, perlindungan anak, dan mekanisme penanganan kekerasan di lingkungan pesantren," kata dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article