Hindari Konflik Kepentingan, Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus Kasus Febrie

- Kejagung membentuk tim penyidik khusus untuk menangani kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah guna menghindari konflik kepentingan.
- Tim penyidik akan mempelajari berkas perkara, barang bukti, serta hasil pemeriksaan dari Polri dengan prinsip independen, profesional, dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
- Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus korupsi serta TPPU terkait pengadaan batu bara dan ASABRI sebelum melimpahkan perkara ke Kejagung.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim penyidik khusus untuk menangani kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, tim itu dibentuk untuk meminimalisir konflik kepentingan dalam menangani kasus Febrie.
"Plt Jampidsus akan membentuk tim penyidik di Kejaksaan orang-orang yang ditentukan ya. Nantinya khusus itu orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan," kata Anang di Kejagung, Senin (13/7/20226).
Anang mengatakan, tim itu nantinya akan mempelajari duduk perkara yang menjerat Febrie. Dia mengatakan, Kejagung tetap akan berkoordinasi dengan Polri dalam mengusut kasus itu.
"Kita akan pelajari seperti apa duduk perkaranya, berdasarkan berita acara pemeriksaan yang sudah ada, juga berdasarkan barang-barang bukti yang ada dikaitkan dengan dugaan terhadap tindak pidana yang disangkakan," ujar dia.
Anang memastikan, pihaknya akan independen dan profesional dalam menangani kasus tersebut. Kejagung, kata dia, akan terbuka, hati-hati, serta menjunjung asas praduga tidak bersalah.
"Administrasi perkara penyidikan dari Polri ke Kejaksaan sudah kita terima dan nanti akan ditindaklanjuti dengan penyerahan baik itu nanti berita acara pemeriksaannya, barang buktinya, termasuk tersangkanya," kata dia.
Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli dalam kasus korupsi, suap, gratifikasi dan atau TPPU terkait kasus pengadaan batu bara, ASABRI, hingga anak perusahaan Krakatau Steel.
Penyidik juga telah menggeledah belasan titik lokasi. Berdasarkan hasil gelar perkara, Polri resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara dalam perkara ASABRI.
Selain itu, Polri juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka TPPU yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Selanjutnya, perkara yang menyeret kedua tersangka itu dilimpahkan ke Kejagung.
Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan, pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.
"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus," kata Totok di Kejaksaan Agung Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Dalam kasus ini, Febrie dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU. Namun demikian, hingga Minggu (12/7/2026), Febrie belum menjalani pemeriksaan dan belum dilakukan penahanan.
Sementara itu, Don Ritto telah dilakukan penahanan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 Ayat 1 huruf b dan huruf c KUHP.
















