Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

DPR Buka Peluang Panggil Mahfud MD Bahas Penanganan Kasus Febrie

DPR Buka Peluang Panggil Mahfud MD Bahas Penanganan Kasus Febrie
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bantah parlemen menolak pembentukan RUU Perampasan Aset. (IDN Times/Amir Faisol).
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Komisi III DPR membuka peluang memanggil Mahfud MD untuk membahas penyerahan kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung yang dinilai belum sesuai ketentuan KUHAP.
  • Anggota DPR dari Fraksi Demokrat mendesak Jaksa Agung mencopot pejabat dan jaksa terafiliasi dengan Febrie guna menjaga independensi penyidikan kasus mega korupsi tersebut.
  • Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI, lalu melimpahkan penyidikannya ke Kejagung sebagai bentuk sinergi antar lembaga hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan, Panja Megakorupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah membuka peluang untuk memanggil eks Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Hal ini terkait penyerahan kasus Febrie ke Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dinilai tidak sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Habiburokhman turut membantah mekanisme yang ditempuh Polri saat ini tidak sama dengan pelimpahan berkas acara yang telah dianggap lengkap (P21) dari Polri ke Kejaksaan dalam hukum acara pidana. Namun, proses ini merupakan bentuk penyerahan penanganan perkara dari Polri ke Kejagung.

"Kalau menurut Pak Mahfud belum sesuai dengan KUHAP, mungkin kami juga akan undang Pak Mahfud ya. Kami akan dengar pendapat beliau, kan beliau profesor ya. Kita tentu secara keilmuan harus banyak belajar dari beliau. Kalau menjadi masukan ya akan kami teruskan," kata Habiburokhman dalam jumpa pers, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/7/2026).

1. Komisi III DPR minta jaksa terafiliasi Febrie dicopot

DPR Buka Peluang Panggil Mahfud MD Bahas Penanganan Kasus Febrie
Komisi III DPR RI panggil Kapolres Lombok Tengah terkait kasus 3 santri terbakar. (IDN Times/Amir Faisol).

Habiburkhman mengatakan, Panja Megakorupsi Febrie menginginkan agar kasus ini diusut secara tuntas. Selain itu, Komisi III DPR juga menginginkan agar tidak ada fraksi di antara institusi penegak hukum.

Meskipun Komisi III DPR RI mau mengakui bahwa megakorupsi ini tidak berkaitan secara kelembagaan, tetapi potensi munculnya gesekan di antara mereka tidak bisa dinafikan. Hal ini dinilai bisa kontraproduktif dengan semangat awal penegakan hukum.

Habiburokhman mengatakan, kasus Febrie merupakan tantangan bagi Plt Jampidsus Rudi Margono untuk menangani kasus ini secara independen.

"Artinya kan, pertama, kalau bisa tim yang akan menyidik kasus ini jangan sampai terafiliasi secara langsung dengan Jampidsus yang lama," kata dia.

2. Legislator Demokrat minta kasubdit penyidikan jampidsus dicopot

Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan. (IDN Times/istimewa).
Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan. (IDN Times/istimewa).

Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, juga mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Kasubdit Penyidikan Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung untuk menghindari adanya konflik kepentingan kasus Febrie Adriansyah.

Desakan ini menyusul adanya penyerahan penanganan dugaan kasus mega korupsi yang menyeret nama Febrie Adriansyah oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Kalau saya ditanyakan, Kasubdit Penyidikan-nya, itu yang sekarang di situ mestinya diganti. Oke. Kan gitu, biar sesuai dengan keinginan kita tadi kan. Jadi, Kasubdit-nya yang di situ tadi, kalau saya menyarankan kepada Jaksa Agung, Kasubdit-nya diganti," kata Hinca di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Selain itu, Anggota Fraksi Demokrat DPR RI itu juga mendorong Jaksa Agung agar mencopot semua jaksa-jaksa yang selama ini terafiliasi dengan Febrie di Jampidsus.

"Dicabut supaya... dan carilah yang fresh lagi, gitu kan, supaya putus hubungan yang tadi kita ragukan di masyarakat," tutur Legislator asal Sumatra Utara tersebut.

Hinca mengatakan, Panja yang dibentuk Komisi III DPR akan mengawasi penyidikan kasus Febrie Adriansyah secara ketat. Panja juga membuka peluang untuk memanggil pihak-pihak terkait untuk mendalami kasus ini, meskipun dapat dipastikan rapat tersebut nantinya akan digelar secara tertutup.

"Kita minta penyidik-penyidiknya itu yang istilah ketua kemarin, independen, artinya gak ada hubungan dengan pekerjaan selama ini. Kan bisa dari luar. Artinya tetap jaksanya, satu," kata dia.

3. Polri tetapkan Febrie Adriansyah tersangka kasus TPPU

antarafoto-konferensi-pers-jampidsus-febrie-adriansyah-1783675132.jpg
Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Polri resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara dalam perkara ASABRI.

Selain itu, Polri juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka TPPU yang diduga berasal dari hasil korupsi. Selanjutnya, perkara yang menyeret kedua tersangka itu dilimpahkan ke Kejagung.

Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan, pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus," kata Totok di Kejaksaan Agung Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Dalam kasus ini, Febrie dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU. Namun demikian, hingga Minggu (12/7/2026), Febrie belum menjalani pemeriksaan dan belum dilakukan penahanan.

Sementara itu, Don Ritto telah dilakukan penahanan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Dia dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 Ayat 1 huruf b dan huruf c KUHP.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari

Related Articles

See More